11 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Pasca Demo di Kejaksaan Palopo, Ini Pasal yang Diterapkan

MEDU-ONLINE, PALOPO – Sebelas orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka buntut dari demonstrasi yang menyebabkan Satpam Kejakasaan Negeri Palopo meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ahmad Risal, mengatakan, 11 mahasiswa tersebut merupakan penanggung jawab dan peserta unjuk rasa.

Bacaan Lainnya

“11 mahasiswa kita tetapkan tersangka,” kata Ahmad Risal di Mapolres Palopo Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel, Sabtu (23/7/2022).

Dari 11 tersangka, sembilan diantaranya telah ditahan. Sementara dua lainnya masih berstatus DPO.

“Dua tersangka masih kita buru, keduanya sudah kita tetapkan tersangka,” katanya.

Para mahasiswa yang ditetapkan tersangka berasal dari beberapa kampus. Meski begitu, polisi enggan menyebut kampus asal mereka.

“Asal kampusnya tidak usah saya sebut,” tuturnya.

Sembilan tersangka yang sudah ditangkap diketahui berinisial BC, IY, IP, A, S, AD, YP, R dan W. Sedangkan dua tersangka yang masih buron adalah AD dan KI.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa pengeras suara, satu botol berisikan bahan bakar, dua mic dan satu ban mobil bekas.

“Barang bukti yang kami sudah amankan, dua buah pengeras suara, satu botol berisikan pertamax, ada dua mic, satu buah ban mobil,” jelasnya.

Adapun pasal yang diterapkan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian pasal 358, 359 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara untuk ke sembilan tersangka kami sudah melakukan penanganan,” katanya.

Peristiwa kematian Satpam Kejari Palopo, Abdul Aziz, sempat membuat situasi di Palopo sempat memanas.

Kejadian ini bermula ketika sejumlah mahasiswa demo di Kantor Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022).
Saat aksi, pagar besi kantor roboh dan menimpa dua satpam. Satu satpam meninggal dunia dan satu mengalami luka. (*)

Pos terkait