MEDIA DUTA, PALOPO – 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo pagar Kejaksaan Negeri Palopo divonis bebas.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan perkara No. 163/Pid.B/2022/PN Palopo, yang berlangsung pada Selasa (28/2/23).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palopo Abraham Yoseph Titasapanea SH menjelaskan dari 12 mahasiswa terdakwa, dua orang dinyatakan terbukti dan dipidana.
“Amar putusannya tidak semua terdakwa dibebaskan, dari 12 Terdakwa ada 2 yang terbukti dan dipidana yakni atas nama terdakwa Andika (vonis 6 Tahun) & Wawan (vonis 3 Tahun), 10 Terdakwa lainnya bebas,” kata Abraham Yoseph Titasapanea SH kepada media ini, Selasa (28/2/23).
Selanjutnya, PN Palopo akan mengirimkan hasil putusan ke pihak-pihak terkait, salah satunya Lapas Kelas II A Palopo.
“Kalau kutipan putusan sudah dibuat, sementara dalam proses pengiriman ke pihak2 terkait.
Paling cepat hari ini atau besok dikirim,” sebutnYoseph.
Keseluruh terdakwa saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Palopo.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom melalui Kepala KPLP Syamsul Bahri mengatakan pihaknya sudah mendengar informasi hasil putusan sidang.
Saat ini menunggu surat putusan eksekusi dan ekstra vonis dari PN dan kejaksaan untuk tindak lanjutnya.
“Kami masih menunggu surat putusan eksekusi dan ektravonis dari pengadilan dan kejaksaan,” ucap Syamsul Bahri via telepon.
Sebelumnya, 12 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka buntut dari demonstrasi yang menyebabkan Satpam Kejakasaan Negeri Palopo bernama Abdul Azis, meninggal dunia.
Abdul Azis meninggal dunia usai tertimpa pagar saat aksi demontrasi mahasiswa Juli 2022 lalu. (*)