218 Napi Terima Remisi di Rutan Kelas IIB Masamba

LUWU UTARA — Pemberian remisi umum oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (17/8/2019).

Pemberian remisi tersebut dalam rangka HUT RI Ke 74 dan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum Dan Ham Nomor
PAS-963.PK.01.01.02 TAHUN 2019.

Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Efendi Wahyudi mengatakan bahwa sebanyak 218 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh remisi.

“Diantaranya yaitu Remisi 1 Bulan sebanyak 85, Remisi 2 Bulan Sebanyak 36 orang, Remisi  3 Bulan Sebanyak 41 orang, Remisi 4 Bulan Sebanyak 19 orang, Remisi 5 Bulan ada 1 orang serta ada 6 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi umum II langsung bebas,” beber kepala Rutan.

Efendi melanjutkan remisi umum ll yang langsung bebas atas nama Andri Als Bolang Bin Saidin, Amiruddin Als Amir Bin Baldi, Adrianus Als Tefa Als Ito Bin Oktavianus, Dien Ahmad Amril Als Gugun Bin Amril Munir, Irwan Muddin Als Oci Bin Muddin Idar, dan Mujianto Als Mujen Bin Jamiran.

“Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi saat ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan kelas IIB Masamba dan telah menjalani pidananya minimal 6 bulan,” jelasnya.

Kepala Rutan juga mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang pada hari ini mendapatkan remisi dengan harapan semoga pemberian remisi ini memberikan kesempatan kepada saudara-saudari untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

 

Penulis: Putri

Pos terkait