PALOPO — Aparat Kepolisian Satuan Narkoba Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan menangkap dua puluh sembilan orang pelaku narkoba di sepuluh TKP berbeda.
Kedua puluh sembilan pelaku tersebut enam diantaranya masih di bawah umur. Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 18 saset sabu siap edar, 10 unit hanphone, bong dan pirex.
Waka Polres Kota mengatakan bahwa para pelaku tersebut dibekuk di sejumlah tempat.
“Para pelaku ini kita diamankan di sepuluh lokasi berbeda mereka semua terjaring dalam operasi bersinar yang dilakukan serentak di seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia,” ungkap Kompol Woro Susilo.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat pasal 118, 124, dan 127 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(Fina/*)