30 Pengacara JOIN Siap Advokasi Kasus Simpulrakyat.co.id

MAKASSAR — “Tanganmu, Harimaumu” sebentar lagi akan di alamatkan ke oknum Caleg Demokrat Pangkep Dapil IV Liukang Kalmas, Liukang Tangngaya, berinisial “Awal” akan berurusan hukum. Ia dilapor resmi oleh Ahmad, Pimpinan Redaksi Simpulrakyat.co.id.

Ahmad keberatan setelah terlapor memasang status di Medsos FB dengan menyebut rilis berita yang ditulis serta Portal Online pelapor abal-abal.

Ahmad yang beberapa menit lalu telah diambil keterangan di Direktorat Kriminal khusus Polda Sulsel. Dalam laporannya, Ahmad merasa status terlapor mencemarkan pribadi dan portal yang dipimpinnya.

“Kalau ada yang keliru prosedur sesuai aturan harusnya melayangkan hak jawab atau koreksi bukan mentransmisikan di Facebook,” ujar Ahmad dalam laporan pengaduaannya.

Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi yang mendampingi Ahmad kepada sejumlah jurnalis menjelaskan, sebenarnya kasus ini tak ada niat untuk membawanya ke ranah hukum.

Hanya saja, jelas Rifai, ia tak memiliki itikad baik menyelesaiakan persoalan ini secara kekeluargaan dan mengancam akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang termuat di Simpulrakyat.co.id. lewat status bersangkutan.

Menanggapi rencana tersebut, dijelaskan Rifai bila menjadi hak bersangkutan hanya harus berdasar hukum dengan mengikuti aturan berkaitan sengketa pemberitaan.

“Menghadapi ancaman pelaporan bersangkutan kami telah siapkan 30 pengacara Join Sulsel,” ujar Rifai lagi.

Di akhir keterangannya, mantan Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pembelaan Wartawan ini dengan tegas tak akan lagi menempuh cara damai dan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, tegas Rifai.

Ahmad dan pengurus JOIN Sulsel saat mengunjungi Ditreskrimsus Polda Sulsel, diterima Kepala Bagbinops, AKBP Edi Harto dan langsung memberi keterangan di ruang Unit 2 Ditreskrimsus.(Rls/**)

Pos terkait