PALOPO — Sebanyak 378 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batu, Palopo mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73, Jumat 17 Agustus 2018.
Pemberian remisi ini dihadiri Pj Walikota Palopo, Andi Arwien Azis bersama rombongan yang terdiri dari Forkopimda dan pejabat lingkup Setda Palopo serta Kepala Kementerian Agama Palopo, H. Usman, termasuk Ketua DPRD Palopo, Harisal A Latief.
Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Indra Sofyan menyebut, dari 683 orang Napi, terdapat napi umum dan napi khusus, dimana yang mendapat remisi pada hari kemerdekaan RI ini jumlahnya 378 orang, enam orang diantaranya yang langsung bebas.
Diantara 378 Napi tersebut terdapat satu orang Napi kasus terorisme kasus Santoso (Sulawesi Tengah) yang memperoleh remisi 10 bulan 15 hari.
Selain itu, kata Kalapas, Lapas Palopo ini mendapat penghargaan dalam pembinaan Napi yang ada khususnya kasus Terorisme.
” Lapas Palopo, mendapat penghargaan karena berhasil mencegah dan membina Napiter dari ancaman deradikalisasi,” ucap Indra.
Pj Walikota Palopo, Andi Arwien, saat membacakan sambutan dari Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, Proklamasi merupakan puncak kemerdekaan bangsa dari himpitan kolonialisme, untuk itu sebagai anak bangsa, kita harus mengisi kemerdekaan dengan hal positif.
Remisi, kata dia, merupakan hak bagi Napi yang berkelakuan baik untuk mendapat legalitas formal sebagai apresiasi dari pemerintah berdasarkan UU nomor 3/2018 yang memiliki sistem yang sudah lebih transparan.
“Kita dikontrol dan melibatkan masyarakat yang ikut memberi pengawasan, sehingga peran Lapas ke depan mendidik dan memberi bekal ilmu dan keterampilan, sebelum kembali ke tengah masyarakat,” imbuhnya.
Pada bagian akhir kegiatan, kurang lebih 24 Napi binaan menyumbangkan suaranya dalam paduan suara menghibur Pj Walikota dan rombongan. (**)