4 Alasan Ini Kenapa KH Syarifuddin Daud Melapor ke Mabes Polri

PALOPO — Kasus perseteruan walikota HM Judas Amir dan Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, KH Syarifuddin Daud terus bergulir.

Kali ini, laporan Ketua Yayasan itu ditindaklanjuti oleh Polres Palopo.

Saat dikonfirmasi per telepon, Selasa malam, 5 Desember 2017, ayahanda wakil walikota Palopo itu membenarkan jika ia sudah dimintai keterangan, terkait pelaporannya ke Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri Cilangkap, Senin 27 Maret 2017 lalu.

Ada empat poin penting dalam berkas pelaporannya, yang berkesimpulan pada dugaan adanya kriminalisasi ulama di Kota Palopo.

Empat poin yang ia maksud adalah,

  1. Pencopotan Kepala Sekolah SD Islam Terpadu Darussalam di kawasan kompleks Masjid Agung Luwu Palopo, dimana sekolah swasta itu menurutnya sudah diintervensi pihak Pemkot Palopo, pada 2016 lalu. Pihak yayasan mengaku belum pernah sama sekali mengadakan rapat untuk mengganti Kepala Sekolah yang dimaksud.
  2. Pencopotan spanduk menyambut bulan suci ramadan bertuliskan “Marhaban ya Ramadhan” sebanyak tiga buah oleh Satpol PP yang ketika dikonfrontir mengaku atas permintaan Walikota Judas Amir.
  3. Adanya Tuduhan dan Fitnah bahwa tanah eks Golkar dalam kompleks Masjid Agung disertifikatkan atas nama pribadi bukan atas nama Yayasan.
  4. Adanya pembentukan pengurus tandingan yang menyalahi aturan, dimana walikota dianggap mengintervensi yayasan dengan merubah nama-nama yang disodorkan pihak Yayasan MALP.

Dengan dasar inilah, Ketua MUI Palopo itu kemudian melaporkan Pemkot c.q HM Judas Amir ke Mabes Polri dan menjadi ramai diberitakan, apalagi setelah turunnya pemeriksaan BPKP yang dalam laporannya menyimpulkan, bahwa laporan keuangan pengurus masjid yang dikelola Yayasan MALP tidak dapat dipertanggungjawabkan, terkait dana hibah Rp5 miliar yang diterima pihak yayasan semasa pemerintahan Walikota HPA Tenriadjeng sebelum duet pemerintahan HM Judas Amir-Akhmad Syarifuddin Daud di tahun 2013 lalu.(*)

BACA JUGA: KH Syarifuddin Daud: Saya Luruskan, Saya Justru Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor 

 

Pos terkait