MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Empat dari tujuh orang terduga pelaku penganiayaan Kepala Desa Minanga Tallu jadi tersangka.
Hal tersebut diungkap Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Juddi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).
“Dari tujuh orang yang kita amankan, ada empat orang yang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Keempat pelaku berinisial, KV (21), YP (31), YT (25), dan KB (28) dan sudah dilakukan penahanan di Polres Luwu Utara, akibat dari penganiayaan tersebut keempat pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan bahwa, penganiayaan terjadi berawal dari, saat Kepala Desa menerima aduan dari masyarakat bahwa ada salah satu cafe di Cakaruddu sering melewati batas waktu karaoke.
“Karena mendapat aduan dari masyarakat, sehingga pak Desa (Wahyu) mendatangi cafe tersebut seorang diri bertujuan untuk menegur,” jelasnya.
Setiba di sana, Kepala Desa hendak masuk ke dalam ruangan cafe dan melakukan peneguran namun dihalangi oleh salah satu pelaku KB beserta temannya.
“Karena merasa dihalangi, Kepala Desa refleks mendorong KB dan masuk ke dalam ruangan cafe untuk memberhentikan musik tersebut,” pungkasnya.
Setelah Kepala Desa keluar dari ruangan Cafe, KB beserta temannya sudah berada diatas motor dan mengeluarkan kata-kata ‘tunggu saya panggil teman-teman yang lain’ lalu berlalu pergi meninggalkan cafe.
“Mendengar ucapan tersebut, Kepala Desa menyusul KB dengan mengendarai mobil seorang diri dengan tujuan ingin menasihati KB karena merasa KB adanya warganya namun nahasnya sesampai di lokasi rumah KB, Kepala Desa turun dari mobil dan dihajar oleh orang tak dikenal sehingga terjadilah penganiayaan bersama-sama,” kuncinya.