PALOPO — Gaduh soal pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Mega Plaza, pusat belanja modern yang baru launching pada Februari 2017 ini terus berpolemik, bak angin ribut pusarannya kemana-mana. Anginnya bahkan berhembus sampai ke kawasan ‘Senayan’nya Kota Palopo yakni Lapangan Pancasila, tempat wakil rakyat berkantor.
Dihubungi Sabtu malam 25/11, anggota Komisi 2 DPRD Palopo dari Fraksi Partai NasDem, Abd Rauf Rahim ikut angkat bicara.
Menurut dia, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palopo, tentu pihak DPRD wajib untuk senantiasa menjaga iklim investasi yang kondusif, nyaman dan beretika. Ia menyesalkan jika terjadi ribut-ribut antara pihak Pemerintah Kota Palopo dan pengusaha.
“Saya menilai, Pemkot harusnya memberikan rasa nyaman dan aman bagi para investor yang sudah menanamkan modalnya di Kota Palopo dan menarik investor baru untuk ikut pula masuk berinvestasi sesuai peluang usaha yang ada. Hal ini sejalan visi misi Kota Palopo yang mengandalkan sektor jasa dan perdagangan dalam rangka percepatan pembangunan,” tulis Rauf lewat WhatsApp.
“Namun dalam pelaksanaannya tentu tidak boleh terlepas dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kota Palopo yang mengatur hal tersebut. Sekaitan dengan polemik yang terjadi pada Mega Plaza adalah persoalan tentang kepatuhan terhadap Peraturan Daerah No. 4 tahun 2012 yang mengatur tentang IMB dan retribusi,” imbuhnya.
Legislator NasDem ini melanjutkan, Ijin IMB yang diajukan oleh pihak Manajemen Mega Plaza (MP) yang tidak sesuai dengan implementasi yang ada di lapangan, atau dengan kata lain melebihi batasan yang diatur dalam perijinan yang sudah diberikan, tentu ini adalah sebuah pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Jadi apa yang dilakukan oleh pihak DPMPTSP sebagai leading sektor dari perijinan di Kota Palopo adalah sebuah upaya penegakan Perda dan sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat iklim investasi di Kota Palopo. Namun kita harapkan, agar semua ini dapat diselesaikan dengan baik dengan jalan musyawarah dan bermufakat.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini setelah pembahasan APBD tahun 2018 selesai, kami akan mengundang kedua belah pihak untuk hadir di DPRD dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) membicarakan dan mencari solusi yang terbaik dari permasalahan ini,” tandas Rauf.
Sementara itu, kolega Rauf di Komisi 3 DPRD Palopo dari Fraksi PPP, Budiman saat dihubungi lewat telepon Minggu (26/11) menganjurkan agar kedua pihak baik Dinas PMPTSP maupun Mega Plaza agar melakukan komunikasi yang sejuk, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ia secara pribadi menganggap kehadiran Mega Plaza sebagai investor yang berniat baik memajukan perekonomian Kota Palopo.
“Saya pribadi menyayangkan jika ada masalah seperti ini, jangan terkesan menghambat investor, bangunlah komunikasi yang sejuk. Kita harus memperhatikan segmen lain, masalah tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran misalnya selain dari segi pendapatan PAD bagi Kota Palopo itu sendiri, saya berharap ada solusi terbaik atas kasus IMB MP ini, kami di DPRD selalu siap memediasi,” kuncinya.(*)
Selengkapnya baca ki Koran MEDIA DUTA Ekspress edisi cetak, terbit Senin 27 November 2017.
BACA JUGA: Kisruh IMB Mega Plaza, FKJ: Kami Hanya Laksanakan Perintah Perda
BACA JUGA: Main Ancam Pengusaha, Pengamat ini Nilai Pemkot Palopo Arogan