Rekam Jejak Legislator PAN yang ‘Kerjai’ Ustaz Aziz Banyak di Google

Makassar — Foto Bakal Calon Wakil Gubernur Sulsel, Aziz Qahhar Mudzakkar, mendadak viral di media sosial. Tampak Ustaz Aziz menelepon menggunakan handphone (HP) bergambar rivalnya yakni pasangan IYL-Cakka.

Di balik peristiwa tersebut, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PAN disinyalir menjadi aktor utama yang ‘menjebak’ pasangan Nurdin Halid (NH) itu.

Dugaan konspirasi muncul setelah terungkap pemilik HP yang dipakai Ustaz Aziz merupakan milik Syamsuddin Karlos. Legislator PAN Sulsel itu sejak dulu dikenal sebagai loyalis IYL.

Syamsuddin bahkan berani membangkang keputusan DPP yang telah memutuskan mengusung Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman (NA-SS) pada Pilgub Sulsel 2018.

Totalitas Syamsuddin Karlos mendukung IYL-Cakka bukan hanya ditunjukkan dengan memasang atribut pada HP. Dalam berbagai kesempatan, ia tertangkap kamera melakukan Salam Punggawa.

Teranyar, salam simbol dukungan terhadap Punggawa-Macakka diperagakannya saat deklarasi petahana pada Pilwalkot Makassar di Anjungan Pantai Losari.

Bila ditelisik pada mesin pencari Google, nama Syamsuddin Karlos terbilang cukup populer dan mudah ditemukan.Tidak melulu karena prestasi memperjuangkan aspirasi rakyat. Malah, nama Syamsuddin Karlos ternyata memiliki sederet permasalahan hukum. Mulai dari terlibat adu jotos alias perkelahian hingga disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi.

Syamsuddin Karlos memang sempat tenar setelah adu jotos dengan anggota DPR RI Fraksi Hanura, Mukhtar Tompo. Dia bahkan sampai dipolisikan dengan tuduhan menampar dan menyundut bara rokok ke Mukhtar Tompo di pemakaman mantan Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur di Jeneponto, pada April 2017.

Bukan hanya kasus penganiayaan, Syamsuddin Karlos diberitakan pernah dibidik oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto pada 2013.

Syamsuddin Karlos sendiri hingga kini masih berstatus saksi. Politikus PAN itu beberapakali telah mendapatkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di kejaksaan maupun pengadilan. (***)

Pos terkait