VIDEO: Harla Ratda Bilang Akta Yayasan LangkanaE Sudah Sah Menurut Hukum

PALOPO —  Walikota Palopo mempertanyakan akta notaris Yayasan Kedatuan LangkanaE yang menurutnya agak ganjil, karena hanya ada tiga nama pendiri yang dimasukkan dalam akte notaris tersebut. Judas Amir rupanya khawatir jika Yayasan ini nantinya menjadi milik pribadi. Secara lugas ia menyindir kasus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo yang menurutnya sudah dijadikan yayasan pribadi pengurusnya.

Tiga nama pendiri yayasan yang ada dalam akta notaris tersebut, antara lain Syaifuddin Kaddiraja (Maddika Bua), Andi Nur Palullu dan Sharma Hadeyang.

Bacaan Lainnya

Datu Luwu Andi Maradang Mackulau sendiri saat dikonfirmasi Jumat sore (1/12) membenarkan jika dalam akta notaris yayasan ada tiga nama yang dimaksud walikota, namun Datu Luwu buru-buru menambahkan, jika dirinya juga masuk dalam Pengurus Yayasan dan sebagai Ketua bersama pengurus lainnya.

“Tidak apa-apa, tidak ada masalah, meskipun seharusnya Walikota membaca dulu secara utuh isi dari akta tersebut, karena saya juga masuk sebagai pengurus bersama Dewan Adat, tapi tidak apa-apa, mungkin belum rejeki, kan masih ada tahun depan,” ucap Datu Luwu.

Lalu apa kata Harla Ratda, SH, MH?

Advokat yang membantu membuatkan badan hukum berbentuk yayasan pada Kedatuan Luwu itu mengakui jika pihaknya telah mendaftarkan Yayasan LangkanaE sekaligus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada 20 November 2017 lalu.

Harla merasa heran jika tiga nama yang mewakili pendiri dalam akta itu dipertanyakan Judas Amir.

“Benar hanya ada tiga nama dalam akta notaris, kan tidak mungkin semua nama-nama pendiri dimasukkan dan bertanda tangan dalam akta notaris, tetapi kan ada lampiran nama-nama pengurus, ada nama Opu Datu, ada nama Luthfi Andi Mutty dan lain sebagainya, saya belum paham kelirunya dimana,” tutur Harla saat dihubungi lewat telepon, Jumat malam (1/12/2017).

Ia tambahkan, jika pemerintah ingin memberi bantuan berupa dana hibah, harusnya diberikan saja tanpa melihat siapa yang ada disitu dan bertandatangan di akta notaris, yang jelas lembaga tersebut sudah berbadan hukum, sudah sah karena sudah terdaftar dan disahkan Kemenhukham, pungkasnya.

Sekedar diketahui, Walikota mempertanyakan minimnya nama yang ada dalam akta notaris Yayasan LangkanaE saat berpidato di Rapat Paripurna DPRD Palopo, Kamis malam (29/11).

JA menegaskan dirinya menunda dulu bantuan dana hibah untuk Kedatuan Luwu melalui APBD 2018 yang sudah ketuk palu pada Kamis malam itu juga.(*)

BACA JUGA: Walikota Stop Dana Hibah Kedatuan, Ini Kata Datu Luwu

Pos terkait