RIAU — Tepat pukul 09.00 pagi ini (8/12/2017). Jajaran Pidana Khusus se-Kejaksaan Tinggi Riau, mengumumkan hasil dari kinerjannya, yakni terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi per tahun 2017 ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sugeng Riyanta, SH. MH selaku Asisten Pidana Khusus yang juga didampingi oleh Aspidum dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam Penjelasannya, Aspidsus menyampaikan terkait dengan Jumlah Penanganan Perkara Korupsi, periode tahun 2017, yakni diantaranya:
LID sebanyak 34 perkara, DIK sebanyak 73 perkara, TUT 94 perkara, Hasil Dik Kejaksaan 53 perkara, Hasil Dik Kepolisian 41 perkara serta Hasil Terpidana yang di Eksekusi sebanyak 83 perkara.
Lanjutnya lagi, bahwa Jumlah Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara tahap Dik dan Tut dalam bentuk uang tunai sebanyak 17.000.725.896,56. Dengan rinciannya, yaitu Tahap Penyidikan sejumlah Rp. 12.719.272.335,- tahap Penuntutan sejumlah Rp. 4.281.453.561,56,-. Adapun rincian terkait dengan Penyitaan aset, berupa 3 unit mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit Camera Nikon D30, Kebun Sawit seluas 511,3 Ha senilai 20 Milyar, Tanah seluas 4.335 meter persegi, yang bernilai 1 Milyar Rupiah dan data yang lainnya.
Dengan demikian, Kinerja Penanganan Perkara Tipikor tahun 2017 oleh Jajaran Pidana Khusus se-KEJATI Riau sudah berjalan dengan baik dan taat bernilai Transparan oleh khalayak umum.(*)
Laporan: Larshen Yunus, M.Si/ Kepala Perwakilan MediaDutaOnline.com Provinsi Riau/ 2017