Legislator DPR RI Surati Kapolres Palopo Pertanyakan Kasus Tahanan ‘Didatangi’ Jenazah Ayahnya

JAKARTA — Luthfi Andi Mutty, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) menyurati Kapolres Palopo terkait kasus jenazah ‘datangi’ anaknya di Mapolres Palopo beberapa hari lalu.

Politisi Senayan itu mempertanyakan alasan pihak Kepolisian Resort Kota Palopo yang menghalang-halangi seorang tahanan yang ingin bertemu jenazah ayahandanya untuk terakhir kalinya.

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang berkop DPR RI bernomor 99/A.34/DPR-RI/XII/2017, Luthfi menulis, “Merujuk atas pengaduan warga Palopo atas nama Ibrahim yang mendatanginya di Senayan, Jakarta, terhadap larangan narkoba Polres Palopo menhadiri pemakaman ayahnya dengan ini selaku Anggota DPR RI dapil III Sulsel meminta penjelasan atas pelarangan tersebut”.

Penjelasan ini penting untuk menghindari penilaian bahwa Polri telah melakukan tindakan “abuse of power”, mengingat Pasal 19 ayat 8 PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP memungkinkan pemberian izin tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 8 Desember 2017 di Jakarta, dan ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Fraksi NasDem DPR RI.(*)

Pos terkait