PALOPO — Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo telah menetapkan hasil verifikasi administrasi berkas bakal calon perseorangan Buya Andi Iksan–Andi Togellangi Sulthani, sejak Jumat 8 Desember 2017.
Dari jumlah dukungan 11.868 hardcopy yang disetor ke KPU, 10.396 dinyatakan memenuhi syarat dan hanya 1.473 yang tidak memenuhi syarat.
“Berkas dukungan yang memenuhi syarat ini akan diverifikasi faktual di tingkat kelurahan, mulai 12 Desember besok hingga 25 Desember 2017.
Tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 26-28 Desember 2017, kemudian rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota: 29-31 Desember 2017
Selanjutnya, dari 8 hingga 10 Januari 2018, bakal paslon diwajikan mendaftar sebagai calon perseorangan.
Untuk verifikasi administrasi, KPU mencocokkan kesesuaian NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan, dengan fotocopy KTP atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Dukcapil.(*)