Hanya Tatapan Mata, Umran Dianiaya Saat Beli Pakan Ternak

LUWU UTARA — Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin, S.Sos mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan dan pengancaman di Dusun Lara Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Selasa (26/12/2017).

Bersama Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Fitriawan serta Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jamaluddin untuk mengamankan para pelaku yang bertikai di tempat tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui korban penganiayaan, Umran (14) seorang pelajar yang tinggal di Dusun Bangkailang Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. Sedangkan pelaku penganiayaan diketahui Wisal (17) juga seorang pelajar yang beralamat di Dusun Lasumba, Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

“Korban ini dianiaya pada saat membeli pakan ayam di desa Lara, ketemu dengan pelaku saling tatap-tatapan, mungkin karena tersinggung makanya korban dihadang dan dianiaya oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin.

Lanjut Budi Amin katakan bahwa setelah korban pulang ke rumah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kakaknya, Imran (18), setelah itu kakak korban langsung ke tempat kejadian mencari pelaku aniaya terhadap adiknya.

“Sehabis dipukuli oleh pelaku, korban melapor ke kakaknya, setelah itu kakaknya kembali ke tempat kejadian mencari pelaku bersama teman-temannya untuk membalas perbuatan pelaku terhadap adiknya,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa sampai di tempat kejadian, kakak korban hampir dikeroyok oleh rekan-rekan pelaku, bahkan salah satu rekan pelaku bernama Asnur (16) membawa busur dan mencoba melukai kakak korban menggunakan busur tersebut.

Semua pelaku saat ini, baik itu pelaku maupun korban diperiksa untuk proses hukum selanjutnya di Mapolsek Baebunta. Namun dengan begitu, Kapolsek Baebunta juga menegaskan bahwa semuanya akan diproses secara hukum, korban yang terluka dibawa ke rumah sakit untuk lakukan visum serta menerima laporan polisi.

“Konsekuensinya, jika melanggar hukum apalagi tindak pidana berupa penganiayaan serta pengancaman, para pelaku diancam dengan pasal 352 dan pasal 354 KUHP serta pasal 368 KUHP, kami akan proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutup Budi Amin.(Putri/*)

Pos terkait