LUWU UTARA — Gugatan pembatalan nikah Nur Sukarno (27) warga Dusun Balawang, Desa Lantang Tallang, Kecamatan Masamba terhadap istrinya Rismawati (20) warga dusun Salubomban Desa Pincara Kecamatan Masamba, ditolak oleh Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Utara, Senin (5/2/2018).
Ia mengaku, putusan penolakan hakim terhadap gugatannya membuat dirinya kecewa. Alasan Nur Sukarno cukup menarik, karena gugatan pembatalan nikah terhadap istrinya cukup rasional karena sebelum ia menikah ada banyak kejanggalan yang dialaminya.
“Terus terang saya sangat kecewa dengan putusan hakim karena menolak permohonan gugatan saya, padahal alasan saya menggugat awalnya didasari atas permintaan istri saya sendiri untuk menolak pernikahan tersebut, kemudian karena istri saya sudah mengandung lebih awal sebelum saya nikah,” terang Kanno sapaan akrab Nur Sukarno kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Ia menjelaskan bahwa alasan penolakan hakim terhadap permohonan gugatannya karena bukti yang dia ajukan tidak cukup memenuhi persyaratan, bukti yang ia maksud itu yakni bukti alasan penolakan nikah istrinya melalui SMS serta bukti kehamilan istrinya melalui hasil tes USG dari rumah sakit.
“Hakim menolak gugatan saya karena kopian SMS penolakan nikah istri saya tidak bisa diterima, alasannya katanya, karena dinilai tak cukup alasan atas penolakan itu karena tidak menerangkan istri saya hamil dalam SMS tersebut, kemudian hasil tes USG kehamilan istri saya cuma berupa foto saja, bukan hasil tes USG asli,” ungkapnya.
Namun begitu, ia membeberkan ke awak media bahwa memang sebelum menikah, dirinya sebelumnya di sms oleh istrinya dengan meminta untuk membatalkan pernikahan, juga dikatakan istrinya dalam sms tersebut akan timbul penyesalan nantinya jika tetap dilanjutkan.
Meskipun SMS istrinya pada saat itu tidak menjelaskan alasan penolakan karena ia sudah hamil duluan, tetapi seyogyanya menurut dia, itu bisa dijadikan dasar oleh hakim dengan mencari kebenaran dari alasan istrinya mengirim sms tersebut kepada dirinya walaupun istrinya mengelak tidak sadar kalau ternyata dia hamil pada saat itu.
Terkait masalah kehamilan istrinya sebelum menikah, ia jelaskan kalau baru mengetahui istrinya hamil pada saat istrinya masuk ke Rumah Sakit Andi Djemma Masamba pada tanggal 11 Agustus 2017, dan pada tanggal 14 Agustus 2017 dinyatakan positif hamil oleh dokter dengan usia kehamilan 9 minggu 5 hari, padahal usia pernikahan nya pada waktu itu baru berumur 24 hari, karena ia akui menikah pada tanggal 23 Juli 2017.
“Saya baru tahu kalau istri saya ternyata sudah mengandung, itu pada saat istri saya masuk rumah sakit pada tanggal 11 Agustus 2017, dan selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017, dokter nyatakan istri saya positif hamil selama 2 bulan lebih, padahal usia pernikahan saya dengan istri saya masih seumur jagung, karena saya menikah dengan istri saya pada tanggal 23 Juli 2017, itu kan sudah bisa menjadi dasar yang kuat untuk gugatan saya, kenapa bisa ditolak”, kata Kanno dengan rada kecewa.
Alasan kekecewan nya terhadap Hakim yang menolak gugatannya juga dikarenakan sang istri pada saat persidangan, secara lisan sudah mengakui di hadapan Hakim bahwa istrinya memang sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria lain sebelum ia menikah, bahkan istrinya menyebut nama pria tersebut dihadapan hakim.
Ia tambahkan bahwa ketika istrinya diberi kesempatan oleh hakim untuk menjawab secara tertulis pada tahap pembacaan pembelaan di persidangan tertutup, menurutnya semua isi pembelaan yang ditulis istrinya pada saat itu direkayasa oleh pihak yang mempertahankan pernikahan tersebut, ia menganggap isi pembelaan tertulis itu tidak sesuai dengan pernyataan istrinya sebelum melaksanakan pernikahan, oleh karena itu, ia sangat menyayangkan keputusan Hakim dengan menolak gugatan pembatalan nikahnya.(Puteri/*)