MASAMBA — Panwaslu Kabupaten Luwu Utara melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu sekaligus deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Aula Hotel Remaja Masamba,Rabu (14/2).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Hakim Bukara, pihak Kajari Luwu Utara, KPU, Kapolres, 11 orang pengurus partai, Anggota DPRD A Sukma, unsur kelurahan dan kecamatan, Muspida dan Panwas Kecamatan se Kabupaten Luwu Utara dan insan media.
Dalam kesempatan itu Kapolres Luwu Utara AKBP Boyke FS Samola dalam sambutannya mengajak semua di komponen Luwu Utara tidak ada lagi SARA.
“Saya berharap mariki saling menghargai, siapa pun yang terpilih sebagai Gubernur maka itulah Gubernur kita semua. Semoga deklarasi ini dapat berjalan dengan baik, mari kita mewujudkan sama-sama sukseskan Pilgub ini, jangan ada saling menyudutkan karena siapapun yang terpilih maka itu lah orang yang terbaik di Sulsel,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara Muhajirin, dia juga mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana damai di Pilgub Sulsel pada Juni mendatang,.
“Saya tegaskan setiap orang yang menjanjikan, memberikan atau menerima uang dengan tujuan menggunakan hak pilih dengan cara tertentu maka akan dipidana penjara 36 bulan sampai 72 bulan, denda 200 juta, dan politisasi SARA berdasarkan dengan pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf a,b,c,d,e dan f maka dipidana penjara 3 bulan sampai 18 bulan dengan denda 600 ribu sampai 6 juta,” ungkapnya.
“Jangan sampai kita menggadaikan diri dengan satu suara, karena suara tidak bisa dinilai dengan materi. Mari kita menciptakan Pilgub mendatang bisa kondusif, karena kabupaten Luwu Utara adalah kabupaten kita bersama, kami mengajak masyarakat untuk mengajak mengawasi Pilgub mendatang, dengan tagline Bawaslu RI,” tutupnya.(Putri/*)