PALOPO – Satuan Res Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh AKP. Maulud kembali mengamankan dua orang warga Kota Palopo, Sulsel, lantaran diduga memiliki Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan di dua tempat berbeda, namun masih berada di wilayah yang sama, yakni di Kelurahan Buntudatu Kecamatan Bara Kota Palopo.
Keduanya diketahui bernama, Satriawan alias Wawan (23) dan Nasruddin (30) warga Kelurahan Buntudatu Kecamatan Bara Kota Palopo.
Satriawan (23) diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Palopo di Perumahan Pepabri, sekira pukul 20.30 Wita Senin malam (19/2/18), menyusul Nasaruddin (30) diamankan pada hari yang sama, Senin (19/218) di perumahan Tirosomba Buntudatu Kecamatan Bara pada pukul 21.00 wita.
Selain dua terduga pelaku Polisi dari Satres Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh AKP. Maulud juga mengamankan barang bukti dari masing-masing pelaku berupa,1 handphone blackberry warna putih dan 1 sachet berisi kristal bening milik Satriawan (23) dan 1 HP Nokia warna hitam serta 1sachet berisi kristal bening milik Nasaruddin (30).
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP. Maulud membenarkan jika kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Makopolres Palopo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Makopolres Palopo, berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba AKP. Maulud.
Dari pengakuan terduga pelaku Satriawan, mendapatkan barang haram tersebut dari TR di daerah Walenrang Kabupaten Luwu, sementara Nasaruddin juga memperolehnya dari FN di daerah Sangkin Kabupaten Luwu.(Aw/*)