PALOPO — Sidang musyawarah penyelesaian sengketa jalur perseorangan antara Buya-Togellangi dengan KPU Kota Palopo, berlanjut, Rabu (21/2/2018) di Kantor Panwaslu Kota Palopo.
Agenda sidang masih seputar pemeriksaan saksi. Kali ini Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal mendengarkan kesaksian 11 orang PPS yang dihadirkan oleh termohon KPU Kota Palopo.
Dalam sidang, 11 orang petugas PPS mengaku sudah melakukan tugasnya dengan baik. Saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh Buya-Togellangi, diakui sudah didatangi.
Hanya saja, keterangan dari 11 saksi dari termohon KPU Palopo ini, dibantah oleh dua saksi tambahan yang diajukan oleh Buya-Tolerans.
Dua saksi tambahan dari pemohon yakni Sultan Habibie selaku LO Buya-Togellangi dan Nursyam.
“Ada 48 saksi yang kami siapkan, namun melihat situasi sidang hanya beberapa saja yang kita ambil keterangannya,” ujar Komisioner KPU Kota Palopo, Faisal Mustafa.
Menurut Faisal Mustafa, keterangan yang diambil dari saksi adalah tentang bagaimana pelaksanaan tugas mereka di lapangan. Apakah sesuai prosedur atau tidak.
Sementara itu, Sudirman SH selaku kuasa hukum Buya-Togellangi menilai, keterangan dari beberapa saksi dari KPU Palopo ada yang berbeda.
“Bukti di atas kertas beda jauh dengan kesaksiannya. Ada beberapa orang saksi yang kami dapati,” ucap Sudirman.
Anggota Panwaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan, sidang masih akan berlanjut besok.
“Agendanya besok adalah pembuktian dan mendengarkan saksi tambahan dari KPU,” ucapnya.(Ist/*)