Pembacaan Kesimpulan, Sidang Panwaslu Tolak Gugatan BKM-WN

BELOPA — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu membacakan hasil Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, atas gugatan Bakal Pasangan Calon, Buhari Kahar Muzakkar berpasangan Wahyu Napeng.

Pembacaan hasil musyawarah Sengketa Pilbup Luwu ino dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kabupaten Luwu, Jl. Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel. Sabtu, 24 Februari 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pembacaan sidang keputusan gugatan BKM-WN ini dipimpin oleh, Majelis musyawarah, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Sekretris Panwaslu Luwu, Anwar Amir, bersama Anggota Komisioner Panwaslu Luwu, Abd Latief dan Kaharuddin.

Dari pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Luwu, dihadiri oleh Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, dan Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelengara Pemilu, Suhaeb.

Sementara pihak pemohon dalam hal ini BKM-WN, dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Rahmad Sudjono, Uwais Qarni, dan Abbas Djohan.

Sebelum membacakan kuputusan musyawarah sengketa ini, Majelis Musyawarah terlebih dahulu membacakan kesimpulan dari sidang sebelumnya, baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Dalam pembacaan putusan Musyawarah Sengketa Pilkada Luwu, Majelis Musyawarah memutuskan, pertama menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Nomor: 7/PL.O3,2-Kpt/7317 KPU. Kab /II/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, sah dan mengikat.

Ketiga, menyatakan surat keputusan KPU nomor : 12/PL.03.2.BA/2317/KAB.K1.K2.K3 K4. K5/II/2018, pertanggal 7 Februari 2018, tentang Penetapan berkas Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu dinyatakan TMS, adalah sah dan mengikat.(Arief/*)

Pos terkait