Luwu Utara — Pihak Kepolisian di Luwu Utara lakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor Riswan alias Cuan (18) dan Sainal (20) warga Mappideceng. Dan juga dua orang penadah yang bernama Basriman (30) dan Hermanto (28), Sabtu (24/02) kemarin.
Berdasarkan pengakuan tersangka Riswan pernah melakukan tindak pidana pencurian 3 unit motor jenis matic, sekitar bulan Februari 2017 lalu.
“Awalnya tersangka Cuan diamankan dengan kasus penganiayaan. Saat interogasi ia lakukan pencurian beberapa motor,” kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Hery MZ, Minggu 25 Februari 2018.
Hery MZ juga menambahkan bahwa para pelaku yang diamankan masih diperiksa untuk pengembangan kasus. Sementara 3 unit motor hasil kejahatan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ia (Cuan) adalah residivis. Pernah ditahan beberapa tahun lalu untuk kasus pencurian dan pemerkosaan,”pungkasnya.(Putri/*)