Peserta Diseminasi HAM Minta Perda Perlindungan Guru, Ini Tanggapan Kabag Hukum Luwu Utara

Malangke Barat — Acara Diseminasi HAM, Kamis (8/3), di Aula Kantor Kecamatan Malangke Barat berlangsung menarik. Diskusi panjang nan serius antara pemateri dan peserta juga acapkali terjadi. Diskusi yang begitu cair membahas seputar persoalan yang kerap terjadi antara guru dan murid, juga antara guru dan orang tua murid. Apalagi kalau bukan persoalan kekerasan di dalam sekolah yang melibatkan guru dan murid, atau guru dan orang tua murid. Salah seorang kepala sekolah bahkan sampai meminta agar pemerintah daerah menyiapkan regulasi tentang perlindungan terhadap profesi guru.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara, Sofyan Hamid, yang juga salah satu pemateri, turut prihatin terhadap persoalan tersebut. Sofyan merasa memang perlu ada regulasi atau payung hukum untuk mengatur batasan-batasan terhadap perilaku guru dan murid di sekolah. “Insya Allah, kita akan mencoba melakukan koordinasi dengan DPRD dan Dinas Pendidikan, terkait regulasi perlindungan guru yang disebutkan salah seorang peserta tadi,” ujar Sofyan saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.

Sofyan mengatakan, memang perlu ada semacam Perda Perlindungan Guru untuk mengantisipasi agar kasus-kasus tersebut tidak terjadi lagi. Apa yang akan dilakukan pemerintah daerah? Sofyan berencana akan mengkoordinasikan hal ini dengan DPRD dan Dinas Pendidikan. “Kita berharap DPRD menggunakan hak inisiatifnya dalam mengusulkan perda tersebut, dan atau meminta SKPD teknis, dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk merancang sendiri Perda Perlindungan Guru,” terangnya.

“Saya melihat ada beberapa kabupaten/kota yang sudah membuat perda seperti ini, salah satunya Makassar. Insya Allah, jika perda ini sudah ada, kita berharap tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan antara guru dan murid, juga antara guru dan orang tua murid yang berujung pada persoalan hukum,” tambah Sofyan di hadapan Camat Malbar Sulpiadi, Danramil Malbar dan Kapolsek Malbar yang juga turut hadir.

Sebelumnya, dalam acara Diseminasi HAM, Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Kasrum yang hadir mewakili Bupati mengatakan, Hak Asasi Manusia adalah anugerah yang diberikan Tuhan yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi demi harkat dan martabat manusia. “HAM bukanlah barang asing bagi kita karena HAM sudah ada sejak zaman perjuangan kemerdekaan dulu,” ucap Kasrum dalam sambutan pembukaannya.

Acara ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Pemda dalam Pelaksanaan Aksi HAM dan Peduli HAM”, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang urgensi HAM dan meningkatkan manifestasi HAM dalam kehidupan sehari-hari. Pemateri lain dalam kegiatan ini, Jean Henry Patu, Kasubid Pemajuan HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.(LH)

Pos terkait