LUWU UTARA — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara menyikapi dengan banyaknya pangkalan LPJ yang belum memiliki izin.
Ahmad Jani Kepala DPMPTSP mengatakan bahwa ada sekitar 400 pangkalan di Luwu Utara yang ternyata cuman sekitar 86 di tahun 2017 yang memiliki izin.
“Kami selalu menginginkan setiap usaha itu yang memang memenuhi syarat di uruskan surat izin DPMPTSP selalu membuka ruang pelayanan yang terbaik,” ucap Ahmad Jani saat ditemui di ruang kerjanya (8/3/2018).
Tidak hanya itu Ahmad Jani berharap dengan adanya pangkalan yang tidak memiliki izin untuk sesegera mungkin mengurus izinnya.
“Kami telah memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan izin dan tidak di pungut biaya sepersen pun,” jelasnya.
Dari informasi yang diberikan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) bahwa sebenarnya LPJ 3 kg di Luwu Utara tidak langka cuman karena adanya pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Ketika semua pangkalan telah memiliki izin maka sosial kontrol bagi dinas yang memiliki wewenang sangat mudah mengontrol sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan dengan LPJ,” tutupnya.(Putri/*)