Diduga Simpan Sabu, Warga Pagowan Lumajang Diciduk Polisi

Lumajang — Pria ini diduga melanggar Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Pria tersebut berinisial RH (36) warga Dusun. Pagowan RT 001 RW 006, Desa. Pagowan, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini ditangkap polisi, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 21.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, RH ditangkap di rumahnya oleh Jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan, serta menggunakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh aparat jajaran kepolisian yaitu, 1 (satu) poket serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang terbungkus grenjeng / kertas rokok warna silver dengan berat 0,54 gram, serta 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam – abu-abu, dengan nomor simcard 085274873977.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Subbag Humas, IPDA. Catur Baskoro, mengungkapkan,”tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan serta menggunakan narkotika gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis sabu, ungkap Ipda Catur Baskoro, Sabtu (17/3/2018).

Lanjut dia, saat ini tersangka inisial RH (36) ditahan di Rutan Polres Lumajang, guna kepentingan penyidikan hingga tuntas.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa RH warga Desa Pagowan ini, mengirim BB ke Labfor Cabang Surabaya, dan mengembangkan pelaku lain yang terkait,” pungkasnya.(Wahyu/*)

Pos terkait