Serahkan Data Pemilih Potensial ke Dukcapil, KPU Palopo: Masih 7.326 Belum Perekaman e-KTP

PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyerahkan soft copy data pemilih potensial non e-KTP model A.C-KWK kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Senin (26/3).

Penyerahan ini dilakukan Ketua KPU Palopo Haedar Djidar kepada Kadis Dukcapil Akram Risa disaksikan komisioner Panwaslu Palopo, St Aisyah dan Sekretaris KPU Mansur SE serta Sekretaris Dukcapil Tenriawati, SH.

Bacaan Lainnya

Data yang diserahkan dalam bentuk format digital tersebut disalin ke dalam compact disc (cd) berisi 7.326 nama pemilih potensial dengan rincian 4.076 laki-laki dan 3.250 wanita.

Dikatakan Haedar, data ini sebagai bahan bagi Dukcapil untuk terus melakukan perekaman e-KTP agar pemilih potensial tersebut dapat berpartisipasi dalam Pilkada Palopo 2018.

“Kami serahkan data ini agar ke 7.326 pemilih potensial dapat ikut menyalurkan hak suaranya, kami berharap data ini bisa meminimalkan tingkat kesalahan data, valid dan benar-benar sesuai fakta di lapangan,” ujar Haedar.

Meski begitu, Ketua KPU Palopo juga mengaku jika data ini masih bisa berubah angka-angkanya dan belum final.

Kadis Dukcapil Akram Risa sendiri mengapresiasi penyerahan data pemilih potensial ini. Dukcapil juga berharap perekaman bagi warga Palopo yang belum melakukan perekaman bisa dirampungkan. Data tersebut akan divalidasi lagi oleh Dukcapil dalam sistem administrasi kependudukan. Sehingga angka tersebut masih berpotensi untuk berubah.

Hanya saja tingkat kesadaran warga sangat berpengaruh pada sukses pelaksanaan perekaman e-KTP.

“Belum semua warga Palopo yang wajib KTP yang sadar untuk segera melakukan perekaman, dari angka tersebut bisa terjadi karena kesadaran rendah, bisa juga sosialisasi yang kurang padahal kami sudah turun ke bawah, ke sekolah dan kelurahan untuk perekaman,” tandas Akram.

Untuk saat ini, lanjut Akram, sudah ada 114 ribu perekaman, dan dari angka tersebut terdapat kurang lebih 8 ribu anggota TNI/Polri, yang merupakan wajib e-KTP yang menurut UU, tidak memiliki hak memilih di Pemilu/Pilkada.(*)

Pos terkait