Sebelum Lakukan Aksi Bejat, Rahimin Jampi-Jampi Dulu Adik Iparnya

LUWU UTARA — Rahimin (35) pelaku pencabulan terhadap adik iparnya sendiri ini akhirnya diamanakan Polres Luwu Utara, Jumat (13/4/2018).

Kejadian pencabulan yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga November 2017 ini, terjadi di Dusun Cappasolo Desa Benteng Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Pelaku sering mengajak korban tinggal di rumahnya yang tak lain adalah adik dari istrinya sendiri.

“Saat menjalankan aksi bejatnya, ia bagai Mbah dukun yang sering menawarkan air putih untuk diminum oleh korban dengan alasan agar tidak diganggu oleh mahluk halus,” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU H. Samsul Rijal.

Menurutnya, setelah korban meminum air dari pelaku, korbanpun menuruti setiap perkataan pelaku, bahkan saat diajak bersetubuhpun korban menurut kepada pelaku,” kata Kasatreskrim IPTU Samsul Rijal.(*)

Pos terkait