DPRD Luwu Utara Rekomendasikan Sembilan Putusan ke Bupati Indah

LUWU UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara merekomendasikan 9 hal atas laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017 ke Bupati Luwu Utara, pada Rapat Paripurna Pembacaan hasil keputusan dan penyerahan rekomendasi, Senin (23/4/18).

Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus menyebutkan jika dalam rapat paripurna tersebut ada sembilan hal yang direkomendasikan DPRD Luwu Utara kepada Bupati.

Pertama, Agar Pemerintahan daerah dapat menyajikan data perbandingan lainnya yang dapat dibuat oleh pemerintah  daerah yang menggambarkan Luwu Utara  dalam angka khususnya data yang terkait jumlah penduduk miskin di Kabupaten Luwu Utara secara ril setiap tahun untuk kemudian sebagai salah satu data standar penilaian terhadap LKPJ Bupati.

Kedua, untuk memperbesar kontribusi sektor pertanian terhadap pertumbuhan  ekonomi agar kiranya pemerintah daerah dapat menciptakan industri hilir terhadap produk yang bersumber dari sektor pertanian sebagai potensi unggulan daerah dengan  mengikuti pola petik, olah, dan jual agar terjadi perputaran ekonomi daerah yang tinggi dengan tujuan untuk memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ketiga, agar pendistribusian guru/tenaga pendidik secara proporsional dan profesional dapat segera dilakukan untuk menciptakan pemerataan tenaga guru/tenaga pendidik ditiap-tiap sekolah di Kabupaten Luwu Utara.

Keempat, agar pemerintahan daerah memperhatikan pembangunan di daerah terpencil seperti Seko,rongkong, Rampi serta daerah terpencil lainnya  dalam rangka pemerataan pembangunan daerah.

Kelima, untuk mendorong percepatan pengentasan kemiskinan agar kiranya  pemerintah daerah dapat membentuk  sebuah pola kordinasi lintas SKPD/OPD yang efektif dan efisien secara massive melaksanakan kebijakan pengentasan kemiskinan, untuk kemudian pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap sen dana apbd yang dikeluarkan semuanya demi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Keenam, agar pemerintahan daerah senantiasa mengoptimalkan seluruh program kegiatan yang telah disepakati dalam APBD.

Ketujuh, agar pemerintahan daerah memenuhi /mematuhi prinsupe-prinsip dasar pembangunan daerah yang telah disepakati dalam RPJMD yakni pembangunan yang berkelanjutan.

Kedelapan, agar pemerintahan daerah dapat mengoptimalkan penggunaan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus  (DAK) dengan cara memperbaiki perencanaan dan mempercepat pelaksanaan tender untuk menghindari masalah lambat salur.

Kesembilan, agar pemerintahan daerah menertibkan penambangan yang tidak/belum memiliki ijjn dan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penambang yang telah memiliki izin pertambangan dari pemerintah provinsi. (**)

Pos terkait