Dua Pelaku Kasus Menghebohkan Telah Diamankan Polres Palopo, Motifnya Ternyata….

PALOPO — Tim Jatanras Polres Palopo bekerjasama Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk pelaku pembunuh Ricky Gozal pemilik toko pakaian Inti Sari, Jalan Durian (Jalur Dua) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Selama buron kurang lebih sebulan akhirnya kerja keras aparat berbuah hasil.

Tersangka ED (41), pembunuh Ricky Gozal yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar berhasil diringkus di Makassar, Kecamatan Mariso tanpa perlawanan di kediamannya. Menurut pengakuannya, pelaku yang sudah saling kenal selama dua puluh tahun menginap di rumah korban dalam rangka ziarah kubur orang tuanya, namun selama empat hari pelaku bersama korban bersama-sama menenggak minuman keras (miras), tak sampai disitu korban yang ternyata suka sesama jenis mengajak pelaku untuk berhubungan badan namun ditolak. Pelaku tersulut emosi sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan tewasnya korban dengan kondisi jeratan kabel di lehernya.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Palopo AKBP Taswin SIK MH, dalam press release-nya dijelaskan bahwa pelaku sebelumnya tersulut emosi sebab adanya ajakan korban untuk berhubungan badan.

”Selain diakibatkan miras, pelaku emosi karena korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan,” ucap Kapolres,

Lanjut Taswin, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338/351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan dan terancam pidana 15 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, hasil olah TKP telah diamankan sejumlah barang bukti seutas tali kabel, skop, pakaian. sepatu dan dua tas pelaku yang juga digunakan untuk kabur ke Makassar.

Pelaku Pembakaran Posko/Pangkalan Ojek Juga Diciduk

Sebelumnya, kasus menghebohkan lainnya yang mengguncang kota Palopo adalah kasus pembakaran pangkalan ojek yang ditengarai menjadi posko salah satu kandidat di Pilwalkot.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Palopo mengamankan pelaku pembakaran pangkalan ojek yang telah beralihfungsi tersebut beberapa waktu lalu di Jalan Cempaka, Palopo.

Pelaku diketahui berinisial ZA (18) tersebut sempat menjadi buronan.

 “Tersangka ZA berhasil diciduk di Jalan Anggrek berdasarkan informasi warga. Dan sebelumnya telah mengamankan dua tersangka lainnya,” terang Ardy.

Mereka, lanjut Ardy, membakar melakukan pembakaran itu karena merasa kecewa papan pangkalan ojek yang menjadi tempat tongkrongan mereka hilang.

“Saat membakar pangkalan ojek itu, mereka dalam keadaan mabuk lem fox,” tandas Kasat Reskrim.

(**)

Pos terkait