Kasus Ujaran Kebencian Cawalkot AS Kandas, Panwaslu: Daluarsa di Kejaksaan Negeri Palopo

PALOPO — Sentra Gakkumdu atau penegakkan hukum terpadu kota Palopo akhirnya memutuskan kasus ujaran kebencian yang melibatkan cawalkot Akhmad Syarifuddin sebagai terlapor dinyatakan telah daluarsa. hal ini disampaikan oleh anggota Panwaslu kota Palopo DR Asbudi Dwi Saputra saat menerima LO pasangan calon Juara, Sabtu malam (09/06) di Sekretariat Panwaslu kota Palopo.

Kasus ujaran kebencian yang statusnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Palopo akhirnya dihentikan dengan alasan telah daluarsa atau lewat dari ketentuan waktu sesuai peraturan Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Setelah berkasnya dilimpahkan oleh penyidik polisi pada jaksa di Kejari Palopo, terbit surat P.18 dari Kejari bahwa kasus ujaran kebencian tentang obat kadalursa tidak cukup bukti dimana AS melakukan dialog bernada menghasut dan videonya menjadi viral pada saat tidak sedang melakukan kampanye dalam tahapan Pilkada Palopo melainkan hanya melakukan  kunjungan pribadi, ” ujar Asbudi.

Lanjut dia, cawalkot AS dalam kesempatan tersebut tidak sedang dalam hari kampanye, sehingga kasus hukumnya terpaksa harus dihentikan karena limit waktu sudah habis alias daluarsa.

Sementara itu kuasa hukum pihak pelapor, LO Pasangan JUARA Hermansyah (Emmank) mengaku kecewa dengan pihak jaksa penyidik di Kejari karena hanya menerbitkan surat P.18 tanpa membuat surat penghentian penyidikan kepada pihak Panwaslu Palopo dan ditembuskan kepada pihak pelapor dan pihak terlapor untuk upaya hukum lebih lanjut.

“Kita tak punya dasar administrasi sebagai pegangan ketika ingin mengajukan upaya hukum berikutnya, jika memang kasus ini telah dihentikan, harusnya ada surat tertulis bahwa kasus ini di SP3 kan,” ucap Emmank.(*)

Pos terkait