BELOPA– Panwaslu Kabupaten Luwu menggelar konfrensi pers terkait berita yang beredar di facebook yang mengatakan Calon Wakil Bupati Luwu Emmy Tallesang menjadi tersangka, Jumat (15/6/2018) .
Ketu Panwaslu Luwu, Sam Abdi menjelaskan hal ini berbahaya dan merugikan salahsatu Paslon Pilkada Luwu.
Dia mengatakan sentra Gakkumdu hanya melakukan kalrifikasi kepada yang bersangkutan karena adanya laporan dari Tim Paslon Nomor 1 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Emmy Tallesang di kecamatan Walenrang.
“Gakkumdu telah melakukan kalrifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak terlapor Emi Tallesang,” kata Sam Abdi.
“Jadi baru sebatas klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Belum ada penetapan tersangka,” tandasnya.
Sam Abdi menambahkan, dalam aturan jika laporan telah memenuhi syarat maka Panwaslu akan melakukan register dan ditindaklanjuti untuk diproses selama lima hari di Panwaslu.
Hasil klarifikasi Gakkumdu masih memerlukan keterangan saksi lapangan lagi karena ingin mencari bukti apakah laporan dugaan pelanggaran terkait pembagian sembako benar malanggar aturan atau tidak.
Adapun bukti-bukti palapor diantaranya adalah minuman, susu dan gula. Menurut terpelapor hal itu adalah sedekah, atas inisiatif dari keluarga, tim, dan saksi-saksi Paslon Nomor 2 yang telah direkrut dan dilaksanakan di rumah kediaman Emy Tallesang di Walenrang.(RLS/Arf)