Mau Nyaleg? Yuk, Dengar Penjelasan KPU Kota Palopo


PALOPO —  Sosialisasi pencalonan anggota legislatif DPRD Kota Palopo dalam pemilihan umum 2019 digelar KPU Palopo di Icon Cafe, Selasa 3 Juli 2018 kemarin.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan 14 parpol se kota Palopo, Ketua KPU Haedar Djidar, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masing-masing parpol mempersiapkan pendaftaran Bacaleg-nya.

“Tanggal 4 hingga 17 Juli adalah masa pendaftaran Bacaleg, diharapkan kegiatan sosialisasi ini mengatasi masalah yang bisa timbul, mulai dari syarat pendaftaran hingga proses penetapan nanti,” kata Haedar di hadapan utusan parpol yang hadir.

Anggota komisioner KPU lainnya, Syamsul Alam menjelaskan soal teknis pelaksanaan pencalegan dalam Pemilu 2019, dimana secara umum untuk kali ini tidak terlalu banyak perbedaan dengan lima tahun sebelumnya, sesuai aturan berdasarkan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.

“Secara umum tidak terlalu banyak berubah, hanya pada masalah keterwakilan perempuan lebih diatur secara khusus, sesuai amanat PKPU nomor 20/2018, tidak boleh lagi perempuan sebatas pelengkap atau formalitas semata,” jelas Syamsul pada sejumlah awak media.

Lebih jauh ia menyebut beberapa syarat untuk nyaleg, diantaranya harus memiliki KTP elektronik, fotokopi ijasah terakhir minimal SMA sederajat yang sudah dilegalisir dan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Proses pendaftaran Bacaleg ini sendiri menggunakan sistem online di SIPOL milik KPU Pusat, sama halnya proses pendaftaran calon di Pilkada, sehingga asaz transparansinya lebih diutamakan.

“Saat ini kita tak boleh lagi membeli kucing dalam karung, semua calon harus jelas termasuk visi misinya,” pungkas Syamsul. (**)

Pos terkait