MAKASSAR – Polda Sulsel akhirnya resmi menahan tersangka Hate Speech, Maqbul Halim (42) di Rutan Mapolda, Makassar, Kamis (5/7/2018).
Maqbul Halim, mantan Jubir Walikota Makassar diskualifikasi periode 2018, Danny Pomanto ditahan karena diduga melakukan tindak pidana Hate Speech.
“Tersangka ini dikenai Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, kini dia (Maqbul) sudah resmi kami tahan di Rutan Polda,” kata Kombes Pol Dicky.
Selain dia diancam hukuman penjara enam tahun karena diduga melakukan ujaran kebencian di Medsos, Maqbul juga didenda sebanyak satu Milyar.
Menurut penyidik, Maqbul diduga kuat melakukan ujaran kebencian bernuansa Sara, penghinaan dan atau pencemaran nama baik pada sosial media (Sosmed).
Kata Kombes Dicky, tersangka Maqbul Halim ditahan setelah penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda mengeluarkan surat perintah penahanan kepada tersangka.
Selain resmi ditahan di Rutan Polda, di gedung Ditreskrimum. Tim penyidik juga menyita satu unit handphone Samsung J5 Prime warna hitam, milik Maqbul.
“Berdasar alat bukti yang dikumpulkan, tersangka memiliki alat bukti yang kuat melakukan dugaan pidana, dia ditahan dulu 20 hari di Polda,” ungkap Dicky.
Sebelum ditahan, sehari sebelumnya Maqbul Halim diperiksa oleh tim Subdit II Ditreskrimsus selama tujuh jam, dan ia juga harus menjawab 29 pertanyaan, tulis Tribun edisi Kamis 5 Juli 2018.(**)