PALOPO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait diputuskannya otorisasi jaringan server di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo sebagai akibat adanya mispersepsi soal mutasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil Palopo, yang dugaannya (saat itu) disebutkan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 Tahun 2015 yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil nomor 820/8837/DUKCAPIL tanggal 17 Mei 2018.
Surat resmi berkop Pemprov tertanggal 19 Juli yang diteken Tautoto TR selaku Sekda mewakili Pj Gubernur sebagai upaya agar pelayanan masyarakat di Disdukcapil Palopo yang sempat terganggu bisa normal kembali dengan adanya penangguhan sementara sistem online pengurusan KTP Elektronik sesuai instruksi Gubernur atas surat Dirjen Nomor 820/6837/DUKCAPIL tentang mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo beberapa waktu lalu.
Diketahui, pada Kamis 12 Juli 2018 pekan lalu, pihak Kemendagri Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memutuskan server bagi otorisasi KTP Elektronik pada Dukcapil Kota Palopo. Akibatnya layanan menjadi terganggu, sehingga pihak Dukcapil terpaksa menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP untuk sementara.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Ishak Idris saat dihubungi Senin siang (23/07) mengatakan, ada sekitar 90 Suket yang terpaksa dikeluarkan Dukcapil Palopo sejak 12 Juli 2018, saat sistem online dari server terputus. Meski begitu, kata dia, pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Pencatatan Sipil tetap berjalan normal.
“Pemutusan ini hanya berpengaruh pada pengurusan E-KTP namun untuk pengurusan KK dan Pencatatan Sipil tidak ada masalah, hanya saja karena lagi masanya mengurus E-KTP bagi Bacaleg, juga bagi pendaftar yang masuk Perguruan Tinggi dan adanya pengurusan berkas bagi CPNS maka ini bisa berpengaruh, semakin hari pasti akan bertanbah, karena kita hanya bisa keluarkan Suket dulu untuk sementara,” ucap Kabid.
Ia berharap sistem online bagi kepentingan warga dalam mengurus E-KTP terutama saat saat pendaftaran Bacaleg, pendaftaran masuk perguruan tinggi, penerimaan CPNS dan sebagainya, bisa kembali berjalan seperti biasanya.
Assisten I Burhan Nurdin saat dimintai tanggapan Senin malam (23/07) mengatakan, pemerintah harusnya tetap memberikan pelayanan dan tidak terpengaruh hal-hal lain, sebab KTP adalah masalah yang urgent bagi masyarakat.
“Kalau pemutusan jaringan merupakan sanksi sebagaimana surat bapak gubernur dimana yang tanda tangan pak Sekda saya kita kurang tepat, tak ada alasan layanan masyarakat harus dihentikan dengan memutus jaringan, jangan karena kesalahan kebijakan (di Pusat) rakyat jadi korban, negara harus hadir untuk melindungi dan melayani rakyat, kasihan warga karena mereka butuh pelayanan prima dari pemerintah,” pungkas Burhan. (**)