Unit Narkoba Polres Luwu Utara Mengamankan Pengedar Narkoba

LUWU UTARA — Unit Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, berinisial DW Alias Jeje (20) warga Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara. (7/8/2018).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Jamaluddin SH Melalui kanit I AIPDA Sahiruddin menerangkan bahwa pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.

DW alais Jeje (20) ditangkap lantaran diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu, sehingga petugas melakukan penyamaran untuk bertransaksi narkoba, dijalan trans sulawesi depan Indomart kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta.

“Tersangka ditangkap pada pukul 13.00 Wita, Dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, berat 0, 69 gram,” ujar Kanit I Reserse Narkoba Aipda Sahiruddin.

Kanit 1 Reserse Narkoba melanjutkan bahwa Penangkapan tersangka dipimpim oleh IPDA Feri Winokan bersama personil, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawan dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 2 paket sabu digemgaman tangan kiri DW alias Jeje.

“DW alias Jeje tak berkutik saat ditangkap dan langsung dibawah ke Unit Narkoba polres Luwu Utara, dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Jelas Kanit I Reserse Narkoba Aipda Sahiruddin. (Put/*)

Pos terkait