LUWU UTARA – Tiga hari bawa lari anak gadis asal Desa Kanandede, Kecamatan Rongkong, Lepi Masarrang (30) warga Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang harus mendekam dipenjara.
Pelarian Lepi Masarrang terhenti setelah dibekuk Personil Kepolisian Polsek Biringkanaya disalah satu rumah makan di Makassar, Kamis (9/8/2018).
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan telah menjalani proses pemeriksaan di Polres Luwu Utara,” kata Kasatreskrim Polres Luwu Utara H. Samsul Rijal.
Atas tindakanya, pelaku akan dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, junto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Put/*)