Belum Bisa Buka, Izin Usaha THM Ternyata Sudah Dibekukan

PALOPO   Pemerintah Kota Palopo, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palopo, ternyata hingga kini masih membekukan izin sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kota berjuluk Idaman ini.

Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), mengungkapkan, pembekuan izin tersebut tertanggal 3 Agustus 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

” Walikota melalui DPMPTSP membekukan izin THM itu karena memperhatikan surat pemberitahuan dari Polres Palopo terkait penjualan miras tanpa izin yang telah berproses hukum. Makanya, kami meninjau regulasi yang ada,” kata FKJ, Senin 27 Agustus 2018.

Sesuai dengan Keputusan Walikota Palopo Nomor : 300/VIII/2018 Tentang Pembekuan Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kepada sejumlah perusahan THM.

THM tersebut antara lain Perusahaan Tongkonan, Perusahaan Casablanca, Perusahaan Marcopo, Perusahaan Centre dan UD Cahaya Luwu yang selama ini beroperasi di Kawasan Labombo.

Menurut FKJ, pembekuan tersebut merujuk kepada Pasal 4 poin 2 Peraturan Walikota (Perwal) yang berbunyi pembekuan Izin Tempat Usaha dilakukan apabila; pemilik Izin Tempat Usaha melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya, sementara memberikan keterangan atau data/informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan usahanya serta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Atas dasar ini makanya kami membekukan izinnya,” katanya.

FKJ juga berharap agar para pengusaha untuk menaati proses hukum yang ada. Ini demi menjaga stabilitas dan iklim usaha yang ada di kota Palopo. (Rls/*)

Pos terkait