PALOPO — Binmas Polres Palopo melaksanakan pembinaan dan penyuluhan hukum (Binluh) tentang pencegahan aksi preman dan premanisme (Quick Qins Prog 3) kepada juru parkir di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Ammassangan, Kecamatan Wara, Palopo agar juru parkir memungut biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang ada dan harus menggunakan identitas sebagai juru parkir.
Hal ini disampaikan Kapolres Palopo AKBP Taswin SIK MH melalui Kasat Binmas AKP Marten, Jumat, 30 September 2018 kemarin.
Ia juga mengatakan kegiatan rutin lainnya yaitu melakukan koordinasi dengan para Satpam dan bagian personalia di Opsal Plaza tentang pelaksanaan Diksar Satpam yang akan dilaksanakan oleh Polda Sulsel dan akan mengutus 2 personil satpamnya untuk giat tersebut kemudian kami mensosialisasikan aplikasi kring mobile Polres Palopo dan menyambut baik dengan aplikasi tersebut dan akan mensosialisasikan kepada semua karyawannya.
Selain itu, juga diadakan kegiatan rutin Binluh Kamtibmas dan mensosialisasikan aplikasi kring mobile polres Palopo kepada Satpam di RS. Bintang Laut dan Komunitas Ojek Pangkalan dan Ojek Online di jalan Imam Bonjol kecamatan Wara Utara. (Hms/*)