Begini Eksaminasi Atas Putusan Kontroversial DKPP terhadap Anggota KPU Palopo yang Diberhentikan

MAKASSAR — Sebelum mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), empat mantan Komisioner KPU Palopo mengikuti launching Eksaminasi Publik atas putusan DKPP yang memberhentikan lima orang Komisioner KPU, Kamis 6 September 2018, di Kopi Zone Makassar.

Launching Eksaminasi Publik ini dilakukan oleh Ikatan Advokat Indonesia dengan pembacaan putusan Majelis Eksaminasi, yang terdiri atas Mappinawang SH, DR Hamzah Baharuddin SH MH, dan Andi Luhur Prianto S.Ip M.Ip.

Dalam 4 kesimpulan yang dibacakan, setelah mempelajari bukti-bukti selama proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Palopo, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel dan sidang di DKPP RI, majelis eksaminasi putusan DKPP RI atas pemberhentian tetap komisioner KPU tersebut menyimpulkan:

1. Putusan DKPP RI bertentangan dengan norma dan asas dalam peraturan perundang-undangan melawan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengintervensi kemandirian KPU Palopo dan Bawaslu Palopo sebagai penyelenggara pemilu, serta mengabaikan alat bukti teradu yang dikeluarkan Lembaga Negara yang sepatutnya menjadi pertimbangan putusan.

2. DKPP RI cacat prosedur,  karena tidak menjalankan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. DKPP RI adalah lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, bukan lembaga yang berwenang melakukan penafsiran terhadap ketentuan pasal dalam UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi ranah kewenangan kementerian dalam negeri (Kemendagri), bukan kompetensi DKPP.

4. Putusan DKPP sejatinya diletakkan dalam konteks “kode etik penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu, bukan mengintervensi kewenangan KPU-Bawaslu yang sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Atas empat kesimpulan tersebut, ada enam butir rekomendasi yang dihasilkan diantaranya mendesak Komisi II DPR RI mengevaluasi kewenangan DKPP yang seolah menjadi “Predator” bagi penyelenggara pemilu dan meminta Ombudsman RI, Perwakilan Sulsel untuk mengusut tuntas dugaan kuat terjadinya Mal Administrasi yang dilakukan oleh Panwas Kota Palopo dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Haedar Djidar sendiri selaku mantan ketua KPU Palopo, hasil eksaminasi ini nantinya akan ia bawa esok bersama rekan-rekannya, Jumat (7/9) ke PT TUN untuk mengadu.

“Kami lakukan ini bukan untuk melawan DKPP tetapi hanya untuk mencari keadilan demi tegaknya hukum,” tandasnya.

Launching eksaminasi ini dihadiri pula oleh Prof Marwan, Ketua dan anggota KPU Sulsel, empat mantan anggota KPU Palopo yang diberhentikan serta pemerhati masalah hukum di Kota Makassar dan mahasiswa Palopo.

(*)

Pos terkait