Aliansi Masyarakat dan Pemuda Unjuk Rasa, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Palopo

PALOPO — Aliansi Masyarakat dan Pemuda Kota Palopo hari ini melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palopo Jalan Batara Wara Utara, Kamis 18 Oktober 2018.

Ini terkait kabar panas, dugaan kasus “Papah Minta Jatah” yang ramai jadi bahan bincang masyarakat Palopo dalam dua-tiga hari terakhir ini.

Dalam 3 butir tuntutannya, yang dibacakan oleh Sumardi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) disebutkan antara lain:

  1. Adili dan proses hukum oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palopo yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan.
  2. Mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.
  3. Mendesak kepada aparat penegak hukum lainnya turun tangan mengusut dugaan pengaturan tender Rumah Dinas Kajari Palopo.

Dalam aksinya, puluhan massa Aliansi Masyarakat dan Pemuda Kota Palopo membagi-bagikan brosur berisi kecaman dan tuntutan agar Kajari Palopo diadili dan dicopot dari kursi empuk Kejaksaan Negeri Palopo.

Kasus “Papah Minta Jatah” ini sendiri mencuat setelah beredar capture percakapan WA antara Kajari Palopo Adianto SH MH dan salah satu pejabat Pemkot Palopo tentang lelang proyek Rujab Kajari Palopo yang terletak di Jalan Veteran, Wara Utara Palopo.

Dalam chat pribadi yang beredar luas itu, Kajari Palopo pada 22 Maret 2018 melakukan percakapan yang intinya marah besar karena dirinya merasa tidak dilibatkan dan tidak ada koordinasi sehingga tender via LPSE pun terpaksa harus dibatalkan.

”Tidak ada koordinasi dengan saya. Coba diluruskan. Kalau tetap dilelang tidak ijin dan koordinasi dengan saya, dipastikan tidak saya izinkan dibangun” bunyi salah satu pesan Kajari pada saat itu.

Misteri chat WA ini kemudian berlanjut pada 26 Maret 2018, dimana Kejari Palopo melakukan jumpa pers dan menetapkan rekanan proyek Jalan Lingkar Barat berinisial SP sebagai tersangka, dua pejabat Pemkot lainnya, yang menyusul dijadikan tersangka adalah mantan Kadis NS serta PPK berinisial AL.(*)

Pos terkait