MAKASSAR — Kegiatan High Level meeting tim pengendalian inflasi daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan oleh pemateri Dwityapoetra S. Besar, Ph.D dari Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, dilaksanakan di Makassar tanggal 27 November 2018.
Pada kesempatan tersebut disampaikan perkembangan desa kreasi inflasi Sulsel berdasarkan komponen inflasi IHK sampai Oktober 2018 tetap terkendali inflasi Sulsel tercatat 3,69% lebih tinggi daripada inflasi Nasional 3,16% terutama didorong oleh kenaikan kelompok volatile foods 7,28% yoy hingga akhir 2018 inflasi IHK diproyeksikan sekitar 3,5% kurang lebih 1%.
Beberapa komoditas memiliki bobot tinggi dengan persistensi yang tinggi antara lain beras bandeng dan ikan layang termasuk kategori persistensi inflasi yang tinggi dengan inflasi bahan makanan yang dominan 32% komoditas lainnya yang memiliki persistensi tinggi memiliki bobot 20% terhadap total inflasi bahan makanan dalam kegiatan ini juga dijelaskan target inflasi 2019-2021 sementara itu target inflasi yang ditetapkan pemerintah pusat semakin rendah juga disampaikan tentang strategi pengendalian inflasi jangka pendek yaitu mendorong percepatan dan efektivitas Pasar Induk beras Parepare membangun kerjasama perdagangan antar daerah dengan skema antar Pemkot/Pemkab (G to G) atau antara pedagang utama (B to B) di pasar utama dengan petani pedagang dari daerah pemasok melibatkan PD Pasar hal ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan komunitas yang cenderung surplus di beberapa daerah.
Dalam paparannya disebutkan 5 strategi pengendalian inflasi jangka menengah panjang yaitu:
1. Penyusunan peta komoditas dan neraca pangan produksi konsumsi dan Perdagangan antar daerah untuk diperoleh informasi real yang terkait kondisi surplus atau defisit.
2. Perlu adanya BUMD/Koperasi/Bumdes, yang bertindak efektif sebagai bahan penyangga pangan yang bertugas untuk stabilisasi harga antara lain bertanggung jawab terhadap pengadaan dan distribusi untuk kecukupan dan stabilisasi pasokan
3. Roadmap pengendalian inflasi tahun 2019-2021 yang sinergis dengan RPJMD.
4. Alokasi anggaran APBD yang memadai untuk pengendalian inflasi dan 5. Pendirian Pasar Induk sayur
Dipaparkan pula tentang poin arahan presiden dan kebijakan pengendalian inflasi ke depan
1. Menteri dan kepala daerah harus tetap mendorong efektivitas pemanfaatan APBD melalui percepatan realisasi dan melakukan intervensi stabilisasi harga.
2. Menteri dan kepala daerah harus secara konsisten dan rinci memantau pergerakan harga termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan respon atas perubahan harga serta untuk mengatasi informasi asimetris
3. Kepala daerah harus lebih memperhatikan sisi pasokan pangan distribusi ketersediaan infrastruktur dan hal-hal yang bersifat struktural seperti penurunan biaya operasional kegiatan pemantauan lapangan harus lebih diintensifkan dibandingkan dengan kegiatan bersifat administratif
4. Kepala daerah harus menjalin komunikasi antar daerah mendorong perdagangan antar daerah jajaran Kepolisian Republik Indonesia harus turut andil dalam menjaga makanisme pasar
5. Jajaran Kepolisian RI harus turut andil dalam menjaga mekanisme pasar
6 menteri dan kepala daerah harus membangun dan mensinkronkan pasar-pasar pengumpul Pasar Induk di tingkat provinsi dan kabupaten kota untuk memperluas akses pasar petani dan mengefisienkan rantai distribusi
7. Menteri dan Kepala Daerah harus melakukan terobosan dan intensitas koordinasi dengan pelaku usaha.
Disampaikan pula Kesimpulan Rakorpusda dan perlu segera ditindaklanjuti oleh daerah.
1. Melakukan kerjasama antar daerah dan atau dengan berbagai pihak sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama antar daerah.
2. Mengalokasikan anggaran pada perangkat daerah yang membidangi pengendalian inflasi di daerah untuk mendukung program kerja TPID
3. Mempertimbangkan pemanfaatan dana APBD terkait keperluan darurat dan mendesak khususnya untuk mendukung program kegiatan TPID sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Peran aktif dan komitmen Gubernur khususnya terkait pengendalian inflasi di daerah untuk mempermudah koordinasi antar perangkat daerah di dalam melakukan integrasi program kegiatan pengendalian inflasi daerah kepada masing-masing perangkat daerah yang difokuskan kepada ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi sebagai bagian strategi 4 k
5. Segera menyusun roadmap pengendalian inflasi daerah provinsi tahun 2019-2021 dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia setempat dalam penyusunan dan pelaksanaan roadmap pengendalian inflasi daerah awal disampaikan ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selambatnya minggu ketiga Desember 2018.
6. Mengkoordinasikan Bupati Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan roadmap pengendalian inflasi daerah Kabupaten Kota tahun 2019-2021.
Hadir seluruh perwakilan dari Kabupaten Kota Se Sulawesi-Selatan, dari Kota Palopo, hadir mewakili Walikota Palopo, H.Jamaluddin (Sekretaris Daerah Kota Palopo).(Humas/**)