Tolak Persuratan dengan Alasan Instruksi Kadis, Dua Pegawai DLH Luwu Diduga Mengada-ada

BELOPA — Dua Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu diduga mengada-ada menolak surat masuk dengan pengakuan ada intruksi dari kepala dinas.

Selain itu dua pegawai berkelamin perempuan tersebut memperlihatkan etika yang tidak patut dicontoh saat bekerja di instansi pemerintah tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Media Duta Arif Rusby usai mengantarkan surat di kantor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Luwu, Rabu (12-12-2018).

Arif, sapaan akrabnya, menceritakan kedatangannya itu saat membawa permohonan surat penawaran berlanggan Tahun Anggaran 2019.

Saat hendak mengajukan surat penawaran tersebut dua wanita pegawai DLH itu menolak saat Kepala Biro Media Duta Luwu menyebutkan bahwa surat yang diantarnya adalah surat permohonan berlangganan media dengan alasan intruksi kepala dinas.

”Mohon maaf pak, kami tidak terima surat dari media. Instruksi itu langsung dari pak Kadis. Pak Kadis bilang jika ada media mengajukan surat penawaran berlangganan jangan diterima,”ujar Arif mencontohkan kalimat yang diucapkan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Luwu itu.

Setelah itu, Kepala Biro Media Duta pun mempertanyakan terkait persuratan di Dinas tersebut. Dirinya menyebutkan apapun bentuk surat itu tidak sepantasnya langsung ditolak.

“Menurut saya tidak sepantasnya Pegawai menolak surat itu. Apa gunanya buku agenda. Seharus catat dulu, disposikan ke kepala dinas. Urusan menolak biarkan Kepala Dinas yang menjawab. Saya menduga ini cuman mengada-ada.Apalagi dirinya (pegawai, Red) menyebutkan jika tidak ada anggaran. Seluruh instasi itu ada anggarannya terkait langganan bacaan. Cuman untuk langganan Media Duta diterima atau tidak, saya tidak tau. Keputusan itu semua tergantung Kepala Dinas serta dibarengi anggaran, banyak atau tidaknya,” kata Arif lagi.

Lanjut Arif mengatakan, setelah menelusuri intruksi kepala dinas kepada dua pegawai tersebut, menurut salah satu pegawai di kantor itu membantah keras, jika Kepala Dinas pernah menginstruksikan melarang media memasukkan surat berlangganan.

“Pak Kadis tidak pernah mengintrusikan seperti itu. Cuman Pak Kadis menyampaikan jika ada media datang menagih bilang sampaikan kalau anggarannya sudah habis untuk bulan Oktober sampai Desember. Bukan menolak persuratan berlangganan media,” jelasnya.

Selain menolak surat tersebut, Arif juga menyayangkan dua pegawai itu kurang mengedepankan etika pelayanan. Apalagi salah satunya seorang ASN.

“Dari informasi temannya salahsatunya ASN. Seharusnya sebagai ASN paham hal administrasi. Ditanya berulang kali malah tidak menjawab. Kan sayang, jika PNS seperti tidak mempunyai etika, kalau yang honorer itu saya maklumi. Mungkin masuk karena titipan,” tutup Arif kesal.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup meski sudah berusaha dikonfirmasi melalui hubungan telepon, namun tidak aktif.(Ist/**)

Pos terkait