JAKARTA — Si cantik Rika Verawati (31) yang juga calon legislatif Dapil 3 Kuningan, gagal total jadi wakil rakyat.
Pasalnya, dia tertangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kepolisian mengungkap dugaan kasus yang tak bermoral ini bukan hanya pada terduga Rika (RK) . Tapi, ada sejumlah caleg Pemilu 2019 yang juga bermasalah mulai dari membagikan voucher umrah, hingga masalah penggelapan.
Seperti dilansir Detikcom, yang pertama Caleg DPR Kabupaten Pidie dari Partai Berkarya berinisial TI yang ditangkap polisi saat asyik nyabu. Menurut Polisi, TI kerap mengonsumsi sabu di desa sehingga meresahkan masyarakat.
“Tersangka ini kita tangkap setelah kita dapat laporan bahwa TI ini sering nyabu di desa tempatnya tinggal di Kecamatan Mutiara, Pidie,” kata Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Yusra Aprilla, Kamis lalu.
Kasat Narkoba Polres Pidie dengan tegas menyebut , “Dia caleg Partai Berkarya ” .
AKP Yusra Aprilla, menambahkan di TKP penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, kaca pirex, bong, dan mancis. Barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang kini sedang diburu polisi.
Disusul penangkapan caleg Partai Gerindra di Kabupaten Brebes, Jateng, bernama Wahyudi. Caleg dapil Brebes VI nomor urut 5 ini ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena kasus dugaan penggelapan. Dia dilaporkan menjual tanah tanpa izin pemiliknya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho, mengatakan Wahyudi dititipkan di Lapas Brebes. Dia ditahan sembari menunggu jadwal sidang kasus dugaan penggelapan itu.
Sedang [Wahyudi] terlibat kasus penggelapan tanah. Ini segera maju sidang yang kasusnya sudah dilimpahkan Polres ,26 November lalu , ke Kejaksaan Negeri yang sebentar lagi di sidang. ” Kasus ini segera disidang, ” kata Bachtiar saat Senin pekan lalu.
Bachtiar juga akui ada caleg Partai NasDem Cianjur, berinisial AA, yang divonis hukuman kurungan 6 bulan oleh majelis hakim PN Cianjur karena terbukti bagi-bagi sembako dan uang. Hakim mengatakan AA terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Unsur pelaksana, peserta dan tim kampanye dinyatakan telah terpenuhi. Sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara langsung atau tidak langsung dinyatakan telah terpenuhi, unsur, seperti yang diputuskan Ketua majelis hakim Lusiana di PN Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/12/2018).
Sementara dua orang caleg dari PAN, yakni Mandala Abadi alias Mandala Shoji dan Lucky Andriyani yang terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah saat berkampanye caleg.
“Keduanya divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara “.
Kedua caleg PAN ini, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga di PN Jakpus (18/12/2018) ” Terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum”.
Mereka [kedua caleg] melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilakukan keduanya terjadi saat berkampanye di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.
Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN, sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN.
Terbaru, ada Rika Verawati yang merupakan masuk DCT DPRD dari Dapil 3 Kuningan. Rika merupakan caleg PKB yang berasal dari daerah Lebakwangi.
Rika ditangkap polisi di pintu Tol Ciperna, Cirebon, Jawa Barat. Dia diamankan bersama seorang pria berinisial Y yang juga ada di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan sementara, Y sudah delapan kali bertransaksi sabu-sabu dengan Rika.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, setiap kali transaksi sabu yang beratnya satu gram, Rika meraup keuntungan Rp 300 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari.
Khusus caleg cantik ini, oleh partainya (PKB) telah diambil tindakan. ” DPP sudah meminta DPW untuk memecat sebagai sanksi tegas,” ujar Wasekjen PKB Daniel Johan. (JNN-NASRI ABOE)