PALOPO — Bawaslu Palopo dalam siaran persnya Rabu 26 Desember 2018 disebutkan telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik kendaraan umum (plat kuning) maupun kendaraan dinas (plat merah) untuk segera mencabut stiker/branding Calon Legislatif (Caleg) yang masih tertempel di kendaraannya masing-masing.
Imbauan itu tertuang dalam surat Bawaslu Kota Palopo tertanggal 22 Desember 2018 bernomor 0773/SN-23/PM.00.02/XII/2018 yang diteken Sitty Aisyah SH, anggota Bawaslu Kota Palopo.
Pencopotan Stiker tersebut, kata Ketua Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra, sesuai dengan Edaran Bawaslu RI nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal Pengawas Metode Kampanye Pemilu 2019 poin ke delapan, bahwa Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Peserta Pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.
“Kami juga sudah bersurat ke Dishub Palopo dan pihak Organda Palopo agar imbauan dari surat edaran Bawaslu RI ini segera ditindaklanjuti,” ucap Asbudi, Rabu 26 Desember 2018.
Lebih jauh ia katakan, “Hari ini tim turun ke lapangan bersama Dishub untuk memberikan surat imbauan ke angkutan umum agar mencabut sendiri bahan kampanye, stiker dan branding, sebelum dilakukan penindakan”.
Bukan hanya stiker Caleg yang bakal dicabuti, imbuhnya, tetapi stiker berbau hoax dan pelanggaran Pemilu lainnya juga akan ditindaki, jika ditemukan tim di lapangan, pungkas Asbudi.
Berikut ini screenshot Surat Imbauan Bawaslu Palopo tersebut:
Laporan: Iccank