SULTRA — Seorang yang mengaku-ngaku aktivis, Sawal (26) tak berdaya saat “dikarungi” polisi, Sabtu (29/12) malam.
Lelaki ini diduga telah memeras Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan Amolengo – Labuan Bajo, Armin Malaka.
Sebelum tertangkap, ia berhasil memoroti duit pejabat itu sebesar Rp 10 juta. Sayangnya belum sempat menikmati duit itu, lelaki itu disergap aparat Polres Kendari dengan tuduhan pemerasan.
Sawal diketahui sebagai aktivis berbendera Aksi Barisan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara(BPPK Sultra). Awalnya, Sawal menakut-nakuti Armin, akan melakukan unjuk rasa di Pelabuhan Penyeberangan Amolengo dengan tuntutan Armin diberhentikan dari jabatannya dan memboikot aktivitas di sana.
Armin khawatir kehilangan jabatan dan bersedia mengabulkan keinginan Sawal. Keduanya bersepakat bertemu, Jumat (28/12), dimediasi Danramil Lainea. Mediasi itu tidak berakhir sepakat. Sawal ngotot mengancam melakukan aksi unjuk rasa dengan memboikot aktivitas di pelabuhan. “Karena mediasi tidak membuahkan hasil, Danramil meninggalkan warkop tersebut,” beber Armin kepada penyidik, tulis Kendaripos.

Saat itu, Sawal menghampiri rekan Armin, Indra Kurniawan Kepala Opersional Pelabuhan Penyebrangan Amolengo dan meminta uang kepada Indra dengan bargaining membatalkan demontrasi. “Indra memberitahukan kepada saya bahwa Sawal meminta sejumlah duit. Saya bilang ke Indra, kalau hanya harga rokok kasih saja. Armin mengeluarkan uang Rp1,5 juta sedangkan temannya Rp 1 juta. Total Rp2,5 juta untuk diserahkan ke Sawal, namun Sawal menolak karena yang diinginkannya Rp30 juta,” cerita Armin.
Armin tak menyanggupinya. Sawal bersikukuh tetap berdemonstrasi bila permintaannya tidak direalisasikan. Pertemuan selanjutnya, Armin bersama petugas UPTD Pelabuhan kembali bertemu Sawal di depan Avicena, Kafe Bang Djadja, Sabtu (29/12). Sawal ditemani rekannya, berinisial LD dan ARS. Armin menyodorkan uang kepada Sawal senilai 9 juta, namun ditolak. Armin menambahnya menjadi 10 juta dan Sawal mengambilnya. “Sawal kembali mengacam saya, katanya sisa-nya paling lambat sampai Minggu (30/12) pagi. Setelah transaksi itu berlangsung, petugas Polres Kendari langsung menangkap Sawal dan mengamankan uang Rp 10 juta.
AKP Diki Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Kendari membenarkan hasil penangkapan tersebut. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Saat ini Sawal ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. LD dan ARS hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Atas perbuatannya Sawal diancam pasal 368 jo 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (**)






