LUWU UTARA — Tak tega melihat anaknya yang terus merasa trauma dan enggan bersekolah lantaran mengetahui pelaku yang pernah memperkosanya dikeluarkan dari tahanan, Endang (30) , Warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bone Bone Luwu Utara, terus mencari keadilan.
Endang, ibu rumah tangga yang bekerja sebagai petani itu, terus mencari keadilan dengan mendatangi sejumlah instansi penegak hukum, agar pelaku pemerkosa anaknya yang kini dilepas dari tahanan kembali ditahan.
Pencarian keadilan itu, dimulai Endang dengan mendatangi kantor Polres Luwu Utara, pada hari Kamis 3 Januari 2019, didampingi keluarga. Dan dilanjutkan di kantor Kejaksaan Luwu Utara, lalu berakhir di Kantor Pengadilan Negeri Masamba, Luwu Utara.
“Kami mau mencari keadilan pak dan mau tanyakan, kenapa orang yang pernah memperkosa anak saya dibebaskan, padahal sebelumnya ditahan, tapi kok, sekarang dilepaskan. Kasihan anak saya pak yang trauma. Sampai-sampai anak saya sudah tidak mau pergi sekolah, dan sering menangis karena tahu, orang yang dulu memperkosa dia, dilepas, dan sekarang ada di rumahnya,” kata Endang, kepada Media ini, Kamis 3 Januari 2019.
Endang menuturkan, semangatnya mencari keadilan, dimulai saat pelaku yang juga merupakan suami keduanya itu diketahuinya dikeluarkan dari tahanan oleh pihak pengadilan berdasarkan putusan sela,
“Kan setahu saya selama ini dia ditahan. Terus juga anak saya belum dipanggil di sidang, tapi kok tiba tiba suami saya (pelaku red), sudah ada di rumah orang tuanya,” ungkap Endang.
Selain itu, Endang berharap agar pelaku pemerkosa anaknya kembali ditahan.
“Kami orang kecil pak, kami mau keadilan. Kasihan anak saya pak, masa kecilnya hancur. Apakah karena kami orang miskin pak tidak berhak dapat keadilan?,” ungkap Endang, dengan suara terbata bata, dan berurai air mata.
Sementara itu, soal dikeluarkannya pelaku pemerkosa yang diketahui berinisial Suh itu, Ketua Pengadilan Negeri Masamba Luwu Utara, Wahyudi, melalui Humas Pengadilan Negeri Masamba mengatakan, kasus pemerkosaan dengan tersangka Suharmin tersebut masih dalam tahap persidangan putusan sela dan belum masuk putusan akhir.
“Jadi perkaranya ini masih belum berhenti. Tahapannya memang di persidangan itu ada yang namanya putusan sela dan putusan akhir. Kalau yang perkaranya Suharmin ini masih putusan sela, belum masuk putusan akhir,” ujar Suryo, Humas Pengadialn Negeri Masamba, Luwu Utara, Jum’at, 22 Desember 2018 lalu.
Putusan sela itu kata Suryo, berkaitkan dengan kelengkapan formil berkas. Dimana terhadap putusan sela ini, plihannya dua, penuntut umum mau melengkapi berkasnya kemudian melimpahkan kembali lagi ke pengadilan dan di sidang lagi. Atau kalau penuntut umum tidak terima maka dia akan mengajukan upaya perlawanan ke pengadilan tinggi.
“Nah ini yang sekarang jadi bermasalah, majelis yang memeriksa, bahwa formilnya tidak terpenuhi, alasannya karna terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum pada saat pemeriksaan, sehingga dengan alasan itu, maka putusannya menyatakan, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Sehingga konsekuensi dari putusan sela yang menyatakan penuntutan umum tidak dapat diterima, di poin keduanya harus memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Bukan berarti terdakwa ini bebasmi, tidak, terdakwa ini akan diproses kembali,” terang Suryo.(Ham)