Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Kapolsek Bonebone

LUWU UTARA — Polsek Bone-Bone, Polres Luwu Utara meringkus pelaku persetubuhan anak perempuan di bawah umur di Desa Sadar, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolsek Bonebone, Kompol Agus Mappi menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan. Pelaku ditangkap pada hari Jumat malam tanggal 04 Januari 2019, karena kejadian tersebut baru diketahui keluarga korban dan langsung melapor ke Polsek Bone Bone.

“Peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada bulan Juli 2018 lalu dan saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, kami dari Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku,” tuturnya, Selasa 8 Januari 2019.

Kapolsek Bonebone melanjutkan bahwa pelaku berinisial TW (50) dan korban sebut saja Melati (14). Kronologisnya kejadian berawal dari korban yang sedang menggembala sapi milik orang tuanya di kebun kelapa sawit milik pelaku kemudian korban bertemu dengan pelaku yang pada saat itu sedang memetik buah kelapa sawit.

“Pelaku menarik tangan korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan, kemudian perbuatan tersebut dilakukan kembali oleh pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali ditempat yang sama dan kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga atas perubahan di tubuh korban yang diduga telah hamil. Selanjutnya korban mengaku bahwa pelaku yang menyetubuhinya adalah TW,” pungkasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku yang diketahui memilik 3 orang anak dan 1 istri ini mengaku, bahwa perbuatan asusila itu dilakukannya akibat hawa nafsu yang tidak bisa ia tahan sehingga dilampiaskan ke korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) Jo 76C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (Put)

Pos terkait