LUWU– Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar sabu-sabu jaringan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Bolangi Kabupaten Gowa.
Kedua pelaku masing-masing M Aidul alias Andi Arifuddin dan Nurdin alias Andi Udin. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paketan sabu-sabu seberat 17 gram.
Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, barang bukti yang disita pihaknya diduga berasal dari salah satu warga binaan di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa.
“Sabu ini milik ML, salah seorang penghuni Lapas di Gowa. ML ini ternyata memiliki jaringan di Luwu dan Palopo. Di Luwu jaringan ML melalui Andi Udin dan di Palopo dibantu M Aidul,” Ujar Kasat Narkoba Polres Luwu,Awaluddin kepada Wartawan Selasa (22/01/2019).
“Saat ini kami masih melalukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk memastikan dimana saja dan siapa saja jaringan ML di Luwu Raya khususnya di wilayah hukum kami di Kabupaten Luwu,” sambung Awaluddin.
Dia menambahkan, penangkapan kedua pelaku berlangsung di dua tempat terpisah berdasarkan informasi yang diperoleh dan berkat penyamaran dilakukan pihaknya dengan cara memesan sabu-sabu melalui ML.
Kemudian pesanan tersebut dibawa M Aidul di pinggir jalan Dusun Mario, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu pada Senin (21/01/2019). Dari tangan M Aidul, petugas mengamankan barang bukti paketan sabu-sabu.
Di hadapan petugas, M Aidul juga mengakui paketan sabu lainnya akan digunakan bersama Andi Udin. Sebaliknya, Andi Udin mengatakan meminta M Aidul membantunya mengantas paketan sabu ke seorang pembeli.
Guna mengembangkan kasus tersebut, Awaluddin menyatakan akan berkoordinasi dengan petugas Lapas Bolangi terkait keterlibatan ML.(**)