Dua Pemuda Miliki Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara

LUWU UTARA — Belum sepekan penangkapan seorang pemuda yang dilakukan Sat Reserse Narkoba Polres Luwu Utara di Desa Lapapa Kecamatan Masamba, aksi serupa kembali berlangsung di Desa yang lain.

Kali ini, pelaku Resky (27) seorang supir tani warga Desa Abbanderange Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dan Tomi Siswanto (29) seorang tani warga desa Maramba Kecamatan Wotu Kabupaten Lutim terpaksa digelandang Polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Res Narkoba AKP Aswan menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat sehingga Kanit Lidik 2 IPDA Kawaru didampingi oleh BRIPKA Herman, BRIGPOL Mustofa, BRIGPOL Wilwan, dan BRIPDA Ivan melakukan penyelidikan.

Kasat Res Narkoba juga jelaskan bahwa ketika ada laporan masyarakat, tim lalu mendatangi TKP dan lakukan penyelidikan di dusun Balambangi Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara dan mendapatkan kedua pelaku.

“Saat mendapati pelaku, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, lalu kedua pelaku digeledah dan didapatkan satu sachet narkotika jenis shabu seberat 0,7 gram yang disimpan dalam saku celana salah satu pelaku,” terangnya.

Ia juga menerangkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah kemudian ditemukan barang bukti, kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Polres Luwu Utara untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan, pelaku dua-duanya sudah kami tahan yang kemudian kami tetap lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(Put)

Pos terkait