Kampret! Seorang Paman Tega Cabuli Keponakannya di Lutra 

LUWU UTARA — Satuan reserse Polres Luwu Utara mengamankan lelaki berinisial (AR) warga Dusun Managi, Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (27/1/2019) malam.

AR diamankan karena mencabuli keponakannya sendiri yang berinisial FD (9) anak dari saudara kandungnya sebanyak 2 kali dan menyetubuhinya 1 kali.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal mengatakan bahwa Ar di amankan berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/18/II/2019/SPKT, tanggal 27 Januari 2019.

“Korban mengatakan bahwa pada awal bulan desember 2018 sekitar pukul 12:30 wita korban pergi menonton di rumah pelaku, setiba di rumah pelaku, korban bersama MR (8) dan adiknya MC (6) dimana keduanya diketahui anak AR,” ujarnya, Senin (28/1/2019)

Syamsul Rijal melanjutkan, sewaktu korban sedang asyk menonton tv pelaku datang dan langsung menarik korban masuk kedalam kamar lalu menguncinya. Di dalam kamar itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dan dalam sebulan pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dengan jarak seminggu.

“Pelaku sudah diamankan di MaPolres Luwu Utara dan berdasarkan undang undang pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Put)

Pos terkait