Kesbangpol Palopo Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017

PALOPO — Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Palopo menggelar Sosialisasi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Hotel Harapan Kota Palopo, Kamis (31/1/2019).

Walikota Palopo HM. Judas Amir saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan secara singkat agar semua stakeholder dapat memahami Pemilihan Umum serentak tahun 2019. Dan selalu mengimplementasikan peraturan perundangan-undangan kita.

“Terkait pemilihan agar tidak memaksakan kehendak orang lain kepada kita,” ujarnya.

Dilanjutkan bahwa perlu berbagai persiapan dari semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat dan peserta pemilu itu sendiri. Semua pihak perlu mengetahui aturan main dalam pelaksanaan pemilu, agar pemilu dapat berjalan dengan sukses.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Palopo, Baso Sulaiman mengharapkan partisipasi pemilih di Palopo lebih meningkat dibandingkan dengan Pilkada yang lalu, karena menurutnya dimana Pilkada yang lalu itu bisa mencapai partisipasi sampai 75 persen dan untuk pemilih serentak 2019 ini agar bisa meningkat lagi hingga 100 persen.

“Semoga partisipasi nantinya bisa lebih banyak dari pilkada sebelumnya,” ucap Baso Sulaiman.

Hadir sebagai pemateri, mewakili Ketua KPU Kota Palopo, Ahmad Adiwijaya selaku Komisioner KPU Kota Palopo, menyampaikan materi tentang Kompleksitas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

Selain itu, juga hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu, Dr Asbudi menyampaikan materi tentang bagaimana menangani masalah Pemilu 2019.(HMS)

Pos terkait